KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika terus ditingkatkan namun juga memperkuat aspek rehabilitasi bagi pengguna narkoba sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kalimantan Timur, Jaya Mualimin, mengatakan pengaktifan kembali IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) merupakan hasil kerja bersama Ditresnarkoba Polda Kaltim, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta berbagai fasilitas pelayanan kesehatan di Kalimantan Timur.
“Di dalam undang-undang tersebut terdapat klausul mengenai rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika yang memang memenuhi syarat berdasarkan hasil asesmen terpadu,” ungkap Jaya.
Proses rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui mekanisme hukum yang melibatkan Tim Asesmen Terpadu yang terdiri dari unsur Badan Narkotika Nasional (BNN), Dinas Kesehatan, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum.
Baca Juga: Polisi Sahabat Anak di Balikpapan, Ratusan Murid SD Diedukasi Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas
Setelah melalui tahapan asesmen tersebut, barulah seseorang dapat diarahkan menjalani rehabilitasi di fasilitas yang telah ditetapkan pemerintah sebagai IPWL. “Di tingkat puskesmas maupun rumah sakit bukan lagi menggunakan istilah poliklinik napza, tetapi IPWL,” urainya.
Semua fasilitas itu ditunjuk langsung oleh Kementerian Kesehatan melalui surat keputusan dan memiliki tim serta verifikator yang sudah ditetapkan. Sebelum Operasi Antik Mahakam 2026 dimulai, sebagian besar IPWL di Kalimantan Timur belum berfungsi optimal.
Namun berkat kolaborasi yang dibangun bersama Ditresnarkoba Polda Kaltim, proses reaktivasi berhasil dipercepat. “Dari total 40 IPWL yang ada di Kalimantan Timur, Alhamdulillah sekarang sudah ada 19 IPWL yang aktif kembali. Semua itu tercapai dalam waktu sekitar satu bulan,” jelasnya.
Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari keterlibatan langsung Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim yang turun bersama Dinas Kesehatan melakukan pendampingan ke setiap fasilitas layanan rehabilitasi.
Ia menyebut, tim tidak hanya melakukan evaluasi administrasi, tetapi juga memastikan kesiapan masing-masing IPWL dalam menerima klien yang nantinya dirujuk oleh penyidik.
“Kami bersama Pak Direktur Reserse Narkoba langsung datang ke setiap IPWL. Kami melihat apa kendalanya, apa kebutuhannya, kemudian memastikan bagaimana kesiapan mereka apabila nanti penyidik mengantarkan klien atau residen untuk menjalani rehabilitasibebernya.
Proses reaktivasi dilakukan secara bertahap. Awalnya lima IPWL diaktifkan terlebih dahulu sebagai percontohan, kemudian bertambah menjadi 10 hingga akhirnya kini mencapai 19 institusi yang kembali beroperasi.
Meski demikian, Jaya mengakui jumlah masyarakat yang datang secara sukarela untuk menjalani rehabilitasi masih relatif rendah.
Menurutnya, sebagian besar layanan rehabilitasi selama ini masih didominasi pasien yang menjalani proses berdasarkan mekanisme hukum atau compulsory treatment, sedangkan pasien yang datang secara sukarela (voluntary) jumlahnya masih sangat terbatas.
“Kalau yang datang secara sukarela memang masih sangat sedikit. Misalnya untuk terapi metadon di rumah sakit, saat ini hanya tersisa dua pasien. Kesadaran masyarakat untuk datang sendiri memang masih menjadi tantangan,” paparnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo