Usai Kecelakaan Maut di Simpang Pasar Buton, Dishub Balikpapan Bakal Intensifkan Razia hingga Siapkan Perwali Jam Edar "Raksasa Jalanan"

Supriyono Lupus • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:19 WIB
Jam operasional truk yang beredar di Simpang Buton, Balikpapan akan diperketat.
Jam operasional truk yang beredar di Simpang Buton, Balikpapan akan diperketat.

KALTIMPOST.ID-Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk angkutan barang kembali memakan korban jiwa di Balikpapan. Insiden yang terjadi di Simpang Pasar Buton pada Jumat (31/7) itu menewaskan dua warga.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian serius Pemkot Balikpapan yang segera menyiapkan sejumlah langkah untuk memperkuat pengawasan terhadap operasional angkutan barang.

Korban meninggal diketahui bernama Taruno (38) dan Nabil Malik Aljabar (8). Keduanya mengendarai sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi KT 6164 HQ ketika ditabrak dari belakang oleh truk tronton Nissan UD bernomor polisi KT 8204 LK yang saat itu melaju tanpa muatan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan M Fadli Pathurrahman mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan kamera pengawas B-Connect dan koordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan, kecelakaan terjadi di area persimpangan. Sementara proses penyelidikan dan penanganan hukum sepenuhnya ditangani aparat kepolisian.

Baca Juga: Kemendikdasmen Distribusikan 5,5 Juta Buku Bacaan Bermutu untuk SD dan SMP, Perkuat Literasi Anak Indonesia

“Proses audit kecelakaan dan proses hukum kejadian kecelakaan saat ini telah ditangani langsung oleh Satlantas Polresta Balikpapan sebagai pihak yang berwenang,” ujarnya.

Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Dishub Balikpapan akan memperkuat regulasi terkait jam operasional angkutan barang.

Salah satu langkah yang disiapkan ialah meningkatkan dasar hukum pengaturan operasional truk dari yang semula hanya berupa surat edaran wali kota menjadi peraturan wali kota (perwali).

“Kami melakukan peningkatan dasar hukum pemberlakuan jam operasional angkutan barang, yang semula dari surat edaran wali kota menjadi peraturan wali kota,” tegas Fadli.

Selain penguatan regulasi, Dishub juga menyiapkan sejumlah langkah teknis untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas.

Di antaranya mengintensifkan sosialisasi kepada pengemudi angkutan barang mengenai kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, pemahaman area blind spot, batas kecepatan, serta ketentuan jam operasional kendaraan berat.

Baca Juga: Polnes Gelar Pelatihan Troubleshooting Instalasi Listrik Rumah Tangga di Samarinda, Warga Dibekali Pencegahan Korsleting yang Mengakibatkan Kebakaran

Dishub juga berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kaltim untuk mengaktifkan kembali lampu lalu lintas di Simpang Pasar Buton serta mengusulkan pembangunan Ruang Henti Khusus (RHK) bagi sepeda motor. 

Selain itu, pemasangan rambu peringatan di kawasan rawan kecelakaan di sepanjang jalan nasional juga akan diusulkan kepada BPTD.

Pengawasan berbasis teknologi turut diperkuat melalui optimalisasi kamera CCTV B-Connect untuk memantau pelanggaran jam operasional truk secara real time.

Dishub juga berencana menambah unit kamera pengawas, meningkatkan intensitas razia bersama Satlantas Polresta Balikpapan, serta menambah pos penjagaan dan personel yang bertugas mengawasi operasional angkutan barang.

Langkah tersebut diharapkan mampu menekan angka kecelakaan sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan di Balikpapan. (pus/rd)

Editor : Romdani.
kecelakaan maut Balikpapan Simpang Pasar Buton Perwali Jam Edar Raksasa Jalanan Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud