Tersandung Kasus Persetubuhan, Dua Pemuda Disabilitas Dituntut 3 Tahun Penjara, Tak Paham Perbuatannya Salah

Muhammad Taufik • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 19:22 WIB
 

KASUS LANGKA: Dua terdakwa penyandang disabilitas tunarungu dan tunawicara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (4/8). (Foto M Taufik)
KASUS LANGKA: Dua terdakwa penyandang disabilitas tunarungu dan tunawicara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (4/8). (Foto M Taufik)

BALIKPAPAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa penyandang disabilitas tunarungu dan tunawicara, F (22) dan MA (21), dengan pidana tiga tahun penjara dalam perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial AS (16). Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Selasa (4/8). Selain pidana penjara, keduanya juga dituntut membayar denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Penasihat hukum terdakwa, Yohanis Marokko, mengatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang pekan depan. Dalam pembelaannya, ia akan meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman.

Menurut Yohanis, kedua terdakwa tidak memahami bahwa perbuatan yang mereka lakukan merupakan tindak pidana. Kesadaran itu, kata dia, baru muncul setelah dijelaskan oleh majelis hakim dan jaksa selama proses persidangan.

"Ketika ditanya hakim dan jaksa apakah yang mereka lakukan salah, baru mereka menyadari itu salah. Mereka sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujarnya.

Yohanis menjelaskan, korban dan kedua terdakwa sama-sama merupakan penyandang disabilitas tunarungu dan tunawicara. Ketiganya saling mengenal melalui komunitas penyandang disabilitas "Semut" dan lebih sering berkomunikasi melalui video call menggunakan bahasa isyarat. Ia menyebut, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tidak ada unsur paksaan dan korban disebut sempat menghubungi para terdakwa melalui video call sebelum akhirnya sepakat untuk “kopi darat”.

Lalu terjadilah peristiwa tersebut pada Jumat (9/1) malam hingga Sabtu (10/1) dinihari di sebuah unit Apartemen Green Valley, Balikpapan Tengah. Korban yang saat itu berusia 16 tahun disebut memesan kamar apartemen menggunakan identitas salah satu terdakwa.

Setelah kedua terdakwa datang, korban melakukan hubungan badan dengan F. Selanjutnya, F menawarkan korban kepada MA untuk melakukan hubungan badan. Dalam dakwaan, korban sempat menyatakan tidak mau, namun jaksa menyebut F membujuk hingga akhirnya korban melakukan hubungan badan dengan MA. Jaksa juga mengungkapkan, sebelum kejadian F beberapa kali mengajak korban bertemu di hotel, namun ditolak karena korban tidak memiliki uang. Korban juga disebut sempat dirayu dengan ucapan "kamu cantik" sebelum hubungan seksual terjadi.

Perkara tersebut kemudian terungkap setelah kakak kandung korban menemukan percakapan dan foto di telepon genggam korban yang mengarah ke lokasi pertemuan. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib hingga berujung proses hukum. Hasil visum yang menjadi alat bukti dalam perkara ini menyatakan ditemukan tiga robekan pada selaput dara korban, terdiri atas robekan lama dan robekan baru.

Meski demikian, Yohanis mengatakan hingga kini hubungan antara korban dan kedua terdakwa masih terjalin baik. Menurutnya, hal itu menjadi salah satu dasar pihaknya memohon keringanan hukuman karena para pihak memiliki keterbatasan dalam memahami konsekuensi hukum atas perbuatan mereka.

"Ketika dijelaskan hakim dan jaksa, baru mereka mengerti bahwa perbuatan itu salah. Mereka menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," tutupnya. (*)

 

Editor : Ismet Rifani
kasus persetubuhan anak bawah umur penyandang disabilitas disidang PN Balikpapan