KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan menggelar sosialisasi regulasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) kepada 40 perusahaan. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Gran Senyiur Balikpapan pada Rabu (5/8/2026).
Regulasi PKWT dan PKWTT dinilai sebagai landasan fundamental dalam hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja karena mengatur secara terperinci hak serta kewajiban kedua belah pihak.
Kepala Disnaker Kota Balikpapan, Adamin Siregar, menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memastikan perusahaan memahami hak-hak dasar pekerja, terutama mengenai skema pengupahan dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kami menekankan hak-hak dasar PKWT dan PKWTT, misalnya terkait skala pengupahan. Perusahaan memang wajib mematuhi standar Upah Minimum Kota (UMK), tetapi jangan hanya bertahan di UMK terus-menerus," tegas Adamin.
Adamin menjelaskan, pekerja yang telah mengabdi lebih dari satu tahun seharusnya mendapatkan penyesuaian kenaikan gaji berkala melalui skema skala upah di masing-masing perusahaan, bukan sekadar menerima gaji selevel UMK.
Selain masalah gaji, Disnaker Balikpapan juga menyoroti maraknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum masa kontrak berakhir yang tidak sesuai aturan.
"Kadang ada kontrak pekerja belum selesai, tapi sudah dilakukan PHK. Jika PHK dilakukan di tengah jalan, misalnya kontrak satu tahun tapi diberhentikan di bulan keenam, maka sisa hak upah dan kompensasi pekerja selama setahun wajib dibayarkan," lanjutnya.
Seluruh aturan terkait hak dan kewajiban tersebut mengacu pada Peraturan Perusahaan (PP) yang disahkan oleh Disnaker. Disnaker hanya akan mengesahkan PP jika seluruh pasal di dalamnya telah selaras dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Baca Juga: Konsumsi Pertalite Bontang Tembus 11.688 KL, Pemkot Ajukan Tambahan Kuota ke BPH Migas
Meskipun sebagian besar perusahaan di Balikpapan telah patuh, Disnaker mengakui masih terdapat perselisihan hubungan industrial akibat pelanggaran hak kerja.
Jika terjadi perselisihan, Disnaker mendorong penyelesaian secara internal terlebih dahulu melalui jalur bipartit antara perusahaan dan pekerja. Namun, jika tidak menemukan titik terang, mekanisme akan dilanjutkan ke jalur tripartit dengan mediasi dari Disnaker.
"Mediasi tripartit bertujuan mencapai kesepakatan terbaik atau win-win solution bagi kedua belah pihak," pungkas Adamin.
Meskipun sosialisasi ini diikuti oleh undangan terbatas, materi dan regulasi PKWT/PKWTT akan disebarluaskan secara masif melalui forum dan grup jejaring Human Resource Development (HRD) di seluruh Balikpapan. (*)
Editor : Sukri Sikki