BALIKPAPAN – Perkara dugaan penipuan dan pengalihan objek sita pengadilan yang menyeret Direktur PT Dharma Putra Karsa, Handy Aliansyah, masih berlanjut. Setelah divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Langkah hukum tersebut menjadi babak baru dalam perkara yang telah bergulir hampir satu dekade dan berkaitan dengan kerugian PT Petrotrans Utama sebesar Rp20 miliar berdasarkan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menanggapi upaya banding tersebut, pihak korban yang diwakili Christofel menyatakan menghormati hak hukum terdakwa. Namun, mereka berharap Pengadilan Tinggi tetap mempertahankan putusan yang telah dijatuhkan PN Balikpapan.
“Kami sudah mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Balikpapan. Kami sangat berharap dan terus berdoa semoga Pengadilan Tinggi dapat menegakkan keadilan yang telah dilakukan oleh PN terhadap kejahatan korporasi Handy,” ujar Chris.
Perkembangan kasus ini, akan kembali menunggu putusan dari majelis hakim setelah pengajuan banding yang diberikan. Hingga saat ini masih belum ada jadwal, namun pihak korban berharap putusan dapat segera dijalankan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Handy Aliansyah setelah majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan serta dengan sengaja mengalihkan barang yang berada dalam status sita pengadilan.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian besar bagi PT Petrotrans Utama dan mencederai kepastian hukum karena objek yang telah berada dalam sita pengadilan tetap dialihkan. Vonis tersebut juga sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain pidana penjara, majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap ditahan di Rutan Kelas IIA Balikpapan dengan masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.
Meski demikian, melalui kuasa hukumnya, Febri Ramadhan, Handy menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan memilih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Di sisi lain, PT Petrotrans Utama menegaskan proses pidana bukan satu-satunya upaya untuk memperoleh keadilan. Perusahaan tetap akan memperjuangkan haknya melalui jalur perdata berdasarkan putusan yang telah inkrah.
Kuasa hukum PT Petrotrans Utama, Aulia Azizah, sebelumnya menegaskan bahwa vonis pidana tidak menghapus kewajiban perdata terdakwa. Berdasarkan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, Handy tetap diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp20 miliar kepada PT Petrotrans Utama.
Dengan diajukannya banding, proses hukum terhadap Handy Aliansyah kini memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan Tinggi. Sementara itu, pihak korban berharap putusan PN Balikpapan tetap dipertahankan sebagai bentuk kepastian hukum dan penegakan keadilan terhadap perkara yang mereka sebut sebagai kejahatan korporasi. (*)
Editor : Ismet Rifani