KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Seorang residivis kasus narkotika berinisial HN (36) kembali beraksi. Pelaku ditangkap jajaran Polsek Balikpapan Barat di kawasan Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Baru Tengah.
Polisi menemukan satu paket sabu yang sempat dijatuhkan pelaku di dekat kakinya. Barang haram tersebut kemudian diakui sebagai miliknya. Kapolsek Balikpapan Barat AKP Hari Purnomo melalui Kanit Reskrim Iptu Hendik Winarto menjelaskan, pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu (26/7/2026).
Penangkapan bermula ketika Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat patroli di wilayah hukum setempat. Saat melintas di Jalan Letjen Suprapto, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Baca Juga: Cegah Kecelakaan Truk, Ditlantas Polda Kaltim Gelar Ramp Check di Balikpapan
Petugas kemudian menghampiri dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan. Dalam proses tersebut, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dijatuhkan pelaku ke bawah kakinya. “Pelaku mengakui bahwa satu paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut benar miliknya,” ungkap Hendik.
Setelah barang bukti ditemukan, petugas langsung mengamankan HN beserta barang bukti ke Mapolsek Balikpapan Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyitaan, polisi mengamankan satu paket sabu yang dibungkus plastik bening jenis flip. Berat total bruto barang bukti 0,34 gram.
Meski jumlahnya relatif kecil, kepemilikan narkotika tetap menjadi tindak pidana serius yang dapat dikenakan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: 13 Akun Medsos Dilaporkan ke Siber Polda Kaltim, Kuasa Hukum Sudarno Ungkap Dugaan Pelanggarannya
Kasus ini menambah daftar residivis narkotika yang kembali terlibat tindak pidana serupa setelah menjalani hukuman penjara. Kepolisian menilai peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan pengawasan dan penindakan berkelanjutan. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo