BALIKPAPAN – Dunia kesehatan kembali menjadi sorotan, setelah sebuah unggahan di media sosial Threads viral dan memicu perdebatan. Unggahan tersebut berasal dari seorang warganet yang mengeluhkan mendapatkan ruang perawatan di rumah sakit meski telah menunggu selama delapan jam.
Dalam unggahannya, pemilik akun @yurizaltrich menuliskan dirinya belum mendapatkan kamar perawatan, tanpa menyebut nama rumah sakit karena menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Curahan hati tersebut kemudian menyebar luas dan mengundang ribuan tanggapan dari pengguna media sosial.
Di tengah ramainya diskusi, perhatian publik justru tertuju pada sejumlah komentar yang diduga berasal dari dokter maupun tenaga kesehatan. Beberapa komentar dinilai bernada negatif, tidak menunjukkan empati, bahkan dianggap tidak mencerminkan sikap profesional dalam menghadapi keluhan pasien.
Situasi semakin menyita perhatian masyarakat setelah keluarga pemilik akun mengumumkan bahwa Yurizal Tri Chaerawan telah meninggal dunia pada 31 Juli 2026 lalu. Keluarga juga mengunggah pernyataan lanjutan berisi permohonan maaf atas curahan hati yang sebelumnya dipublikasikan melalui media sosial itu.
Baca Juga: Usai Hujat Pasien BPJS, Norma Zahara Nakes RSUD Tasikmalaya Minta Maaf dan Bersiap Terima Sanksi
Meski demikian, perdebatan mengenai etika tenaga kesehatan terus berkembang dan menjadi pembahasan luas di berbagai platform digital. Salah satu komentar yang paling banyak mendapat kecaman berasal dari seorang dokter yang diketahui bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) IA Moeis Samarinda.
Komentar tersebut berbunyi, "Bacot nih pasien," yang kemudian dianggap tidak pantas dan bertentangan dengan nilai-nilai profesionalisme seorang tenaga medis. Setelah polemik berkembang, beberapa dokter dan tenaga kesehatan yang sebelumnya ikut memberikan komentar menyampaikan permohonan maaf melalui video yang beredar di media sosial.
Namun, langkah tersebut belum sepenuhnya meredam kritik masyarakat yang menilai perilaku tersebut telah mencederai kepercayaan publik terhadap profesi tenaga kesehatan. Menanggapi polemik tersebut, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Balikpapan, dr Andi Sri Juliarty, menegaskan seluruh dokter di Indonesia memiliki kewajiban menjalankan praktik kedokteran berdasarkan aturan hukum dan kode etik yang berlaku.
Baca Juga: BPJS Tegaskan Rawat Inap Tak Dibatasi Tiga Hari, Lama Perawatan Ditentukan Dokter
Ia menjelaskan, perilaku dan pelayanan dokter telah diatur dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Seluruh regulasi itu tentu menjadi pedoman pada moral, sekaligus dasar hukum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya pada Kamis (6/8). Selain mengikuti ketentuan tersebut, fasilitas pelayanan kesehatan juga terikat pada perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dalam ketentuan itu ditegaskan, rumah sakit maupun tenaga medis tidak diperbolehkan memberikan perlakuan berbeda kepada pasien berdasarkan jenis pembiayaan yang digunakan.
“Seluruh pasien, baik peserta BPJS maupun pasien umum, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan sesuai standar operasional prosedur (SOP), standar kompetensi tenaga medis, dan ketentuan pelayanan yang berlaku,” tegasnya.
Terkait dugaan sikap kurang empati yang menjadi sorotan publik, ia mengingatkan agar masyarakat tidak langsung menyimpulkan penyebabnya. Termasuk mengaitkannya dengan kondisi kelelahan kerja atau burnout yang dialami tenaga kesehatan.
Dia menilai, setiap dugaan pelanggaran etika harus ditangani melalui mekanisme yang objektif dengan melakukan investigasi internal oleh manajemen rumah sakit. Proses tersebut dapat melibatkan Komite Etik maupun Komite Keperawatan untuk menilai apakah benar telah terjadi pelanggaran profesional maupun etika pelayanan.
Baca Juga: Sidang Uji Materi UU HKPD di MK: Ahli Sebut Penyesuaian TKD Bukan Bentuk Pengurangan Otonomi Daerah
“Kemudian dari hasil investigasi nantinya, dapat menjadi dasar bagi rumah sakit dalam menentukan langkah lanjutan, mulai dari pemberian sanksi administratif, penonaktifan sementara tenaga kesehatan yang bersangkutan, hingga penyelesaian melalui jalur hukum maupun mediasi apabila terdapat pasien yang merasa dirugikan,” jelasnya.
Selain itu, manajemen rumah sakit juga diharapkan berkoordinasi dengan organisasi profesi agar setiap keputusan yang diambil tetap mengacu pada ketentuan etik dan profesional yang berlaku.
Lebih lanjut, dia berharap kejadian tersebut menjadi evaluasi bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia, termasuk rumah sakit di Balikpapan. Menurutnya, rumah sakit perlu memperkuat sistem keselamatan pasien dengan melakukan evaluasi berkala terhadap standar operasional prosedur, meningkatkan kualitas pelatihan tenaga medis, serta memperbaiki koordinasi antarprofesi. (riz)
Editor : Muhammad Rizki