Viral Komentar Dokter kepada Pasien, IDI Balikpapan Tegaskan Pentingnya Etika Profesi di Rumah Sakit

Ainur Rofiah • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 19:10 WIB
Tangkapan layar
Tangkapan layar

KALTIMPOST.ID-Polemik yang bermula dari unggahan seorang pasien di media sosial kembali menjadi pengingat pentingnya menjaga etika profesi dan kualitas pelayanan kesehatan.

Viral di platform Threads, keluhan seorang pasien yang mengaku menunggu kamar rawat inap selama delapan jam memicu perdebatan luas setelah muncul sejumlah komentar bernada negatif yang diduga berasal dari tenaga kesehatan.

Unggahan tersebut berasal dari akun @yurizaltrich yang menceritakan belum memperoleh ruang perawatan meski telah menunggu berjam-jam menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

Curahan hati itu kemudian menyebar luas dan mengundang ribuan respons dari warganet.

Baca Juga: KKN Tematik Berdampak KUC-BSN Cetak Sejarah di IKN, Mahasiswa Didorong Jadi Problem Solver Pembangun

Sorotan publik semakin menguat ketika sejumlah komentar yang diduga ditulis oleh dokter maupun tenaga kesehatan dinilai tidak menunjukkan empati terhadap kondisi pasien.

Salah satu komentar yang paling banyak menuai kecaman berbunyi, “Bacot nih pasien,” yang diduga ditulis oleh seorang dokter bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) IA Moeis Samarinda.

Komentar tersebut dianggap bertentangan dengan nilai profesionalisme dan etika pelayanan kesehatan.

Situasi semakin menjadi perhatian setelah keluarga pemilik akun mengumumkan bahwa Yurizal Tri Chaerawan meninggal dunia pada 31 Juli 2026.

Keluarga juga mengunggah permohonan maaf atas curahan hati yang sebelumnya dipublikasikan di media sosial.

Meski demikian, diskusi mengenai etika tenaga kesehatan terus berkembang dan memunculkan tuntutan agar pelayanan rumah sakit dievaluasi secara menyeluruh.

Sejumlah dokter dan tenaga kesehatan yang sebelumnya ikut memberikan komentar kemudian menyampaikan permohonan maaf melalui video yang beredar di media sosial.

Baca Juga: KKN Tematik Berdampak KUC-BSN Cetak Sejarah di IKN, Mahasiswa Didorong Jadi Problem Solver Pembangun

Namun, langkah tersebut belum sepenuhnya meredakan kritik masyarakat yang menilai sikap tersebut berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap profesi tenaga kesehatan.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Balikpapan dr Andi Sri Juliarty, menegaskan setiap dokter memiliki kewajiban menjalankan praktik kedokteran berdasarkan kode etik dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan, perilaku dan pelayanan dokter telah diatur dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Seluruh regulasi tersebut menjadi pedoman moral sekaligus dasar hukum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Seluruh regulasi itu menjadi pedoman moral sekaligus dasar hukum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya, Kamis (6/8).

Selain mengacu pada regulasi profesi, rumah sakit juga terikat dalam kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa seluruh pasien, baik peserta BPJS maupun pasien umum, memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan sesuai standar operasional prosedur (SOP), standar kompetensi tenaga medis, dan ketentuan pelayanan.

Menurut Andi, polemik yang terjadi tidak sepatutnya langsung dikaitkan dengan dugaan kelelahan kerja atau burnout tenaga kesehatan tanpa melalui proses pembuktian.

Ia menilai setiap dugaan pelanggaran etika harus ditangani secara objektif melalui investigasi internal oleh manajemen rumah sakit dengan melibatkan Komite Etik maupun Komite Keperawatan.

Baca Juga: IMERC 2026 di Balikpapan Jadi Ajang Tim Rescue Indonesia dan Australia Saling Bertukar Ilmu Penyelam

Hasil investigasi tersebut, lanjutnya, dapat menjadi dasar bagi rumah sakit untuk menentukan langkah lanjutan, mulai pembinaan, pemberian sanksi administratif, penonaktifan sementara tenaga kesehatan yang terbukti melanggar, hingga penyelesaian melalui jalur hukum atau mediasi apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan.

Ia menekankan pentingnya koordinasi antara manajemen rumah sakit dengan organisasi profesi agar setiap keputusan tetap mengacu pada ketentuan etik dan standar profesional.

Lebih jauh, Andi berharap kasus ini menjadi bahan evaluasi bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia, termasuk di Balikpapan.

Menurutnya, rumah sakit perlu terus memperkuat sistem keselamatan pasien melalui evaluasi berkala terhadap SOP, peningkatan kompetensi tenaga medis, serta penguatan koordinasi antarprofesi.

Dengan langkah tersebut, kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan dapat tetap terjaga sekaligus memastikan pelayanan yang profesional, manusiawi, dan berorientasi pada keselamatan pasien. (rd)

Editor : Romdani.
IDI Balikpapan dokter viral penajam paser utara ibu kota nusantara Kutai Barat