KALTIMPOST.ID, UJOH BILANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mahakam Ulu (Mahulu) terus memperkuat fondasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu langkah strategis yang ditempuh yakni melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat untuk mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan daerah.
Kerja sama yang ditandatangani pada 23 Juli 2026 itu menjadi bagian penting dari implementasi Proyek Perubahan SiPUTRI MEKAAM yang digagas Kepala Bapenda Mahulu, Josman, dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan II Tahun 2026 di Lembaga Administrasi Negara (LAN) Samarinda.
Kepala Bapenda Mahulu, Josman, mengatakan kolaborasi tersebut merupakan jawaban atas tantangan yang selama ini dihadapi pemerintah daerah, yakni belum optimalnya integrasi data pertanahan yang berdampak pada pengelolaan pajak daerah.
Baca Juga: 119 Kebakaran Terjadi di Samarinda, Korsleting Listrik Jadi Biang Keladi Terbesar
"Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam membangun sistem data pertanahan dan perpajakan yang terintegrasi. Dengan data yang lebih akurat, kita dapat mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujarnya baru-baru ini saat dihubungi.
Melalui PKS tersebut, Bapenda Mahulu dan Kantor Pertanahan Kutai Barat sepakat melakukan pertukaran dan pemanfaatan data pertanahan, pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT), fasilitasi penyelesaian persoalan pertanahan, hingga mendukung optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menurut Josman, kesepakatan ini tidak hanya menjadi dasar hukum kerja sama antarinstansi, tetapi juga menjadi pijakan operasional dalam mempercepat pemutakhiran data objek pajak, meningkatkan akurasi basis data perpajakan, serta mempercepat proses validasi data secara terpadu.
Baca Juga: Pria Asal Manggar Ditemukan Meninggal di Sepinggan, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya
Ia menilai keberadaan data yang valid merupakan kunci dalam menggali potensi pajak daerah secara optimal. Selama ini, perbedaan data antarinstansi kerap menjadi kendala dalam proses pendataan maupun penetapan objek pajak.
"Melalui SiPUTRI MEKAAM, kami ingin membangun tata kelola data yang lebih efektif, akurat, dan berkelanjutan. Ketika data pertanahan dan perpajakan sudah terhubung, proses pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan penerimaan daerah juga dapat meningkat," jelasnya.
Josman berharap implementasi proyek perubahan tersebut menjadi tonggak penting dalam mewujudkan sistem pengelolaan data lintas sektor yang modern sekaligus mendukung kemandirian fiskal Kabupaten Mahakam Ulu.
"Tujuan akhirnya bukan hanya meningkatkan PAD, tetapi juga menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik serta memperkuat kemampuan fiskal daerah untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan," pungkasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo