Buka Fakta Persidangan, Kejari Balikpapan Ungkap Unsur Paksaan Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Muhammad Taufik • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 16:11 WIB
Jaksa Penuntut Umum menuntut dua terdakwa disabilitas tunarungu, F (22) dan MA (21), masing-masing pidana tiga tahun penjara dan denda Rp10 juta. (MUHAMMAD TAUFIK / KALTIM POST)
Jaksa Penuntut Umum menuntut dua terdakwa disabilitas tunarungu, F (22) dan MA (21), masing-masing pidana tiga tahun penjara dan denda Rp10 juta. (MUHAMMAD TAUFIK / KALTIM POST)

BALIKPAPAN - Kejaksaan Negeri Balikpapan angkat bicara terkait perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial AS (16), yang melibatkan dua terdakwa penyandang disabilitas tunarungu dan tunawicara, F (22) dan MA (21).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Balikpapan Andi Baso Sulolipu Amir mengatakan, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, terdapat unsur paksaan terhadap korban. Hal tersebut terutama terjadi saat korban diminta melakukan hubungan badan dengan MA.

"Korban memanggil hanya satu orang yaitu F, tapi kemudian F itu bawa temannya lagi," jelas Andi Baso, pada Rabu (6/8). Menurutnya, korban awalnya melakukan hubungan badan dengan F yang merupakan pacarnya. Setelah itu, korban diminta melayani MA. Namun, korban menolak dan melakukan perlawanan.

Baca Juga: Tersandung Kasus Persetubuhan, Dua Pemuda Disabilitas Dituntut 3 Tahun Penjara, Tak Paham Perbuatannya Salah

"Usai bersetubuh dengan F, korban ini dipaksa untuk melayani teman dari F tersebut (MA). Korban melawan, namun kemudian korban dipaksa melakukannya," ujarnya. Andi Baso menegaskan, kondisi tersebut menunjukkan tidak adanya unsur suka sama suka dalam hubungan antara korban dan MA.

Sebab, korban telah menyatakan penolakan sebelum akhirnya hubungan badan tetap terjadi. " Ada unsur paksaan di situ, karena korban menolak melakukan hubungan badan dengan teman pacarnya," tambahnya.

Selain itu, jaksa juga menilai terdapat fakta yang menunjukkan adanya persiapan sebelum kedua terdakwa mendatangi korban. Salah satunya, terdakwa disebut telah membawa kondom yang kemudian digunakan saat kejadian.

Andi Baso juga membantah anggapan bahwa kedua terdakwa tidak mengetahui perbuatan yang dilakukan merupakan pelanggaran hukum karena mereka merupakan penyandang disabilitas.

Baca Juga: Truk Bertonase Besar Bakal Dilarang Masuk Pusat Kota Balikpapan, Dishub Siapkan Skema Transit Feeder

"Terdakwa disabilitas tunarungu, bukan penyandang disabilitas mental, jadi tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa ia tidak tahu bahwa ini adalah pelanggaran pidana," tegasnya. Pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (4/8), Jaksa Penuntut Umum menuntut F dan MA masing-masing dengan pidana tiga tahun penjara serta denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam berita sebelumnya kuasa hukum terdakwa, Yohanis Marokko menyampaikan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis. Ia juga meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman. 

Yohanis menyebut kedua terdakwa tidak memahami bahwa perbuatan yang dilakukan merupakan tindak pidana. Menurutnya, kesadaran tersebut baru muncul setelah terdakwa mendapatkan penjelasan dari majelis hakim dan jaksa selama proses persidangan. (riz)

 

Editor : Muhammad Rizki
Kasus Persetubuhan Balikpapan Kejari Balikpapan Pengadilan negeri balikpapan