PANDUAN BANSOS: Warga Balikpapan dapat mengajukan perubahan status desil DTKS melalui aplikasi Cek Bansos atau melapor ke Puskesos kelurahan untuk memverifikasi kondisi ekonomi terkini. Bantuan sosial berlaku bagi warga. terdaftar pada Desil 1–4
BALIKPAPAN – Banyak warga di Kota Balikpapan mengajukan permohonan perubahan status desil setelah mendaftar program Perlindungan Sosial (Perlinsos). Langkah ini diambil untuk menyesuaikan data tingkat kesejahteraan sesuai kondisi ekonomi terkini warga.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Balikpapan, Arfiansyah, menjelaskan bahwa pembaruan status desil dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sangat memungkinkan.
"Data kependudukan itu bersifat dinamis, begitu pula dengan data kesejahteraan sosial," ucapnya. Warga dapat mengajukan perubahan status desil melalui dua jalur utama:
- Secara Online: Mengunduh aplikasi Cek Bansos di Google Playstore, lalu memilih menu Perubahan Data.
- Secara Offline: Melaporkan langsung kondisi ekonomi ke petugas Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di tingkat kelurahan, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), atau pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Setelah laporan diajukan, petugas akan melakukan proses verifikasi dan validasi di lapangan.
"Ada warga yang sebelumnya mampu lalu menjadi tidak mampu, atau sebaliknya. Data yang masuk akan diverifikasi oleh pekerja sosial dan diusulkan untuk pembaruan setiap tiga bulan sekali," ujar Arfiansyah.
Dia menambahkan bahwa kuota penerima bantuan sosial sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah pusat berdasarkan alokasi anggaran negara, yang kemudian dibagi ke tingkat daerah.
"Bantuan sosial dari pemerintah ini diprioritaskan dan hanya berlaku bagi masyarakat yang terdaftar dalam kelompok Desil 1 hingga Desil 4," pungkasnya. (*)