Dampak Kebakaran Hutan di Kalteng, Otoritas Pastikan Penerbangan Bandara Tetap Normal

Dina Angelina • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 20:12 WIB
Kepala Otban Wilayah VII Ferdinan Nurdin.
Kepala Otban Wilayah VII Ferdinan Nurdin.

KALTIMPOST.ID-Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah VII memastikan operasional penerbangan di wilayah Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara tetap berjalan normal meski terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara masif.

“Tidak ada bandara yang terdampak akibat dari gangguan asap kebakaran hutan,” kata Kepala Otban wilayah VII Ferdinan Nurdin.

Namun sebagai tindakan percegahan, pihaknya sudah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan. Baik kepada pengelola bandara, penyelenggara navigasi, hingga maskapai.

“Segera mengambil langkah-langkah antisipasi dari ancaman asap karhutla yang dapat berdampak kepada jadwal penerbangan dan operasional,” tuturnya.

Baca Juga: LAPORAN KHUSUS: Balikpapan Perlu Cari Sumber PAD Baru dari MICE hingga Ekonomi Kreatif

Mengingat dampaknya bisa sampai otoritas penerbangan dan pengguna jasa penerbangan dalam hal ini masyarakat.

Meski saat ini tidak ada informasi yang menyatakan pesawat delay atau terdampak dari asap tersebut. “Sejauh ini penerbangan secara umum dikatakan masih berjalan normal,” tuturnya.

Ada pun jika terjadi delay karena gangguan teknis dari pesawat atau operasional. Tidak ada gangguan yang sangat berarti khususnya dampak dari asap.

“Surat edaran ini karena melihat Kalimantan Tengah sering terjadi kebakaran hutan yang asapnya bisa mengganggu operasional bandara seperti di Sampit dan Palangkaraya,” ujarnya. Meski begitu surat edaran tetap berlaku di seluruh area kerja Otban Wilayah VII. (rd)

Editor : Romdani.
penajam paser utara ibu kota nusantara otoritas bandara Bandara SAMS Balikpapan Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)