Tersangka Laporkan Balik Jadi Korban Pengeroyokan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

M Ibrahim • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 22:57 WIB
REKA ULANG: Penyidik gelar reka ulang kasus pengenaniayaan hingga menewaskan korban.
REKA ULANG: Penyidik gelar reka ulang kasus pengenaniayaan hingga menewaskan korban.

KALTIMPOAT.ID, BALIKPAPAN - Kasus pembunuhan yang menewaskan AR (46), Ketua Penjaga Pasar Sepinggan, terus bergulir. Tersangka FR FR (34) melaporkan balik dugaan pengeroyokan yang disebut dialaminya sebelum kejadian.

Perkembangan terbaru ini muncul setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk rekaman CCTV yang merekam detik-detik bentrokan di kawasan Pasar Sepinggan. 

Hasil penyelidikan bahkan mengantarkan satu orang lainnya, berinisial RS, ke status tersangka.

Kuasa hukum FR, Yohanes Maroko mengatakan kliennya telah membuat laporan resmi terkait dugaan pengeroyokan yang dialaminya saat peristiwa tersebut terjadi.

Baca Juga: Upacara Tabur Bunga di TMP, Ini Harapan Purnawirawan Polri

FR tidak hanya terlibat dalam perkelahian, tetapi juga mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam yang diduga dilakukan oleh pihak lawan.

“Saat kejadian, FR lebih dahulu dikeroyok oleh korban bersama rekannya,” terang Yohanes.

FR mengalami sejumlah luka tusuk di bahu dan perut, membuat kondisinya sempat kritis hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit selama beberapa hari.

"Kami sudah menetapkan RS sebagai tersangka setelah mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup,” kata Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Iskandar.

Baca Juga: Korban Kebakaran Pasar Sepinggan Segera Dapat Lapak TPS, Bappeda: Lokasi Lama Sudah Tidak Ideal

Dalam rekaman CCTV yang menjadi bagian penting penyidikan, terlihat RS mendatangi lokasi dengan membawa senjata tajam jenis badik. Saat bentrokan terjadi, FR dan AR terlibat pergumulan di atas tanah.

Polisi menduga RS ikut melakukan penyerangan menggunakan badik ke arah FR. Dalam proses tersebut, senjata tajam yang digunakan bahkan disebut patah setelah menancap pada tubuh korban.

Kasus ini sebelumnya dipicu keributan yang diduga berkaitan dengan konflik internal dan perebutan pengaruh di lingkungan Pasar Sepinggan pada 25 Juni 2026. 

Penyidik telah gelar reka ulang. Dugaan motif tindak pidana itu karena persoalan lama terkait pekerjaan sebagai penjaga Pasar Sepinggan. (*) 

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
kasus kriminal Balikpapan pembunuhan di pasar sepinggan pengeroyokan pasar sepinggan pembunuhan balikpapan