Gagal Selundupkan 1.190 Butir Ekstasi, WNA asal Belanda Jalani Sidang Perdana

Muhammad Taufik • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 19:25 WIB
DISIDANG: Terdakwa WNA asal Belanda berinisial WF berjalan menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Balikpapan untuk menjalani sidang perdana perkara narkotika, Senin (10/8/2026). (Foto Taufik)
DISIDANG: Terdakwa WNA asal Belanda berinisial WF berjalan menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Balikpapan untuk menjalani sidang perdana perkara narkotika, Senin (10/8/2026). (Foto Taufik)

BALIKPAPAN - Warga Negara Asing asal Belanda berinisial WF menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (10/8/2026). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, WF mengikuti persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya.

"Hari ini sidang perdana, agendanya pembacaan dakwaan," ujar Eka Rahayu, JPU dalam perkara ini.

Dalam dakwaan, JPU mencantumkan tiga alternatif dakwaan yang akan diuji selama persidangan untuk menentukan pasal yang paling tepat dikenakan terhadap terdakwa. WF didakwa terkait kepemilikan dan pengiriman 1.190 butir ekstasi dari Jerman ke Indonesia.

"Kami jerat dengan pelanggaran pasal 114 ayat 2, barang bukti 1.190 butir ekstasi yang ia kirim dari Jerman," tambah Eka.

Eka mengatakan, ekstasi tersebut dibeli WF dari rekannya di Jerman seharga 1.000 Euro. Barang kemudian dikirim ke Indonesia melalui jasa ekspedisi sebelum akhirnya terendus petugas. Meski membawa ekstasi dalam jumlah besar, WF hingga persidangan perdana masih mengaku barang tersebut dibeli untuk dikonsumsi sendiri.

"Sampai saat ini terdakwa masih mengaku ia membeli ekstasi sebanyak itu untuk dipakai sendiri, bukan untuk dijual, itu hak terdakwa , namun kami JPU akan menyampaikan fakta-fakta kepada majelis hakim," tuntasnya.

Sebelumnya, dua WNA, yang salah satunya asal Belanda, ditangkap saat mengambil paket berisi ribuan butir ekstasi.

Dari pengungkapan tersebut, tersita 1.190 butir ekstasi berwarna kuning berlogo Rolex. Selain ekstasi, petugas turut mengamankan buku tabungan, kartu ATM, paspor Belanda, kotak gandum, deodorant, sampo, dua bungkus kopi, serta tangkapan layar percakapan para pelaku. (*)

Editor : Ismet Rifani
WNA Belanda selundukan ekstasi JPU Eka Rahayu PN Balikpapan