KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Adanya informasi melalui unggahan masyarakat di media sosial adanya dugaan beking dalam jaringan peredaran narkotiba di Penajam Paser Utara (PPU).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menegaskan, mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan informasi mengenai dugaan tersebut.
Dirinya tidak akan menutup mata apabila dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam jaringan narkotika benar-benar terbukti. “Kita akan sikat, kita tidak main-main. Termasuk jika ada oknum yang terlibat, kita sikat juga,” tegasnya.
Pemberantasan jaringan narkotika harus dilakukan tanpa melihat siapa yang berada di balik peredarannya. Termasuk apabila terdapat pihak yang menggunakan kewenangan atau posisinya untuk memberikan kemudahan kepada jaringan narkotika.
Baca Juga: Bolos 10 Hari Beruntun Terancam Dipecat! BKD Kaltim Beber Data Pelanggaran PNS dan PPPK
Ia menyebut kemudahan tersebut dapat terjadi melalui berbagai jalur distribusi, baik darat maupun perairan. “Kita memang sudah identifikasi beberapa daerah masuk rawan peredaran narkotika, termasuk PPU,” bebernya.
Munculnya laporan mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat turut menjadi perhatian dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika. Polda Kaltim sendiri telah menangani sejumlah kasus yang melibatkan anggota kepolisian dalam perkara narkotika.
Salah satunya adalah kasus mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Yohanes Bonar Adiguna. Ia ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkotika golongan II jenis etomidate berbentuk liquid vape.
Kasus lain melibatkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat (Kubar), AKP Deky Jonatan Sasiang. Dalam perkara tersebut, Mabes Polri mengambil alih penanganannya. Deky terbukti menjadi pelindung atau beking jaringan bandar narkoba serta menerima aliran dana hasil tindak pidana.
Baca Juga: Kasus Keracunan MBG di Bontang, Pemkot Panggil Seluruh SPPG dan Sekolah untuk Perketat Pengawasan
Ia kemudian dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang kode etik. Perkara tersebut selanjutnya diproses lebih lanjut secara hukum terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Romylus memastikan pola penindakan serupa berlaku apabila dugaan keterlibatan oknum di PPU nantinya terbukti melalui proses penyelidikan dan penyidikan. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo