KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berjanji segera menertibkan kendaraan angkutan barang yang sering melanggar jam operasional.
Langkah tegas ini melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis bersama Polresta Balikpapan yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.
Kerja sama ini menjadi jawaban atas kendala advokasi kebijakan di lapangan yang selama ini dihadapi Dishub. Melalui penandatanganan PKS tersebut, Pemkot Balikpapan, Kapolresta Balikpapan, hingga Dirlantas Polda Kaltim menyatukan langkah dan persepsi untuk mengawasi lalu lintas angkutan barang.
Kepala Dishub Balikpapan, M. Fadli Pathurrahman, menegaskan bahwa PKS ini bertujuan menyamakan persepsi terkait kewenangan penindakan hukum di jalan raya.
Baca Juga: Persiapan HUT RI: 39 Pelajar Balikpapan Jalani Pemusatan Latihan Fisik dan Kedisiplinan Paskibra 202
"Isi PKS ini untuk kesetaraan penindakan atau menyamakan persepsi ketika ada kendaraan yang melanggar aturan. Jadi, pengawasan ke depan akan dilakukan secara bersama-sama," ujar Fadli.
Fadli menambahkan, hadirnya PKS ini menghapus stigma atau perdebatan mengenai batas kewenangan antar-instansi. Meski tiap instansi memiliki porsinya masing-masing, pengawasan dan pengendalian truk angkutan barang kini berada di bawah satu komando kolaboratif.
Sebagai langkah konkret, seluruh personel dari unsur terkait akan disiagakan dalam satu posko bersama untuk memantau situasi lalu lintas secara real-time. "Kita adalah team work yang bergabung dengan unsur terkait untuk menjalankan advokasi kebijakan di jalan," lanjutnya.
Baca Juga: Pajak Makan-Minum Bontang Tembus Rp15,38 Miliar, Bapenda Nilai Masih Menjanjikan
Tak hanya mengandalkan personel di lapangan, penertiban ini juga memanfaatkan teknologi canggih berupa kamera CCTV B-Connect yang terintegrasi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Integrasi ini diharapkan mempermudah deteksi dan penindakan bagi pengemudi truk yang membandel.
Fadli berharap sistem baru ini dapat segera diterapkan secara penuh setelah pembahasan teknis pada pertemuan berikutnya. "Ini juga akan menjadi momok bagi para pelanggar rambu lalu lintas yang selama ini tidak mengindahkan aturan," pungkas Fadli. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo