Sidang di Balikpapan, Terdakwa BS Akui Perbuatan Melakukan Tindak Asusila terhadap Tiga Korban

Muhammad Taufik • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:22 WIB
Terdakwa BS dikawal kepolisian memasuki ruang sidang di PN Balikpapan, Selasa (11/8). (M TAUFIK/KP)
Terdakwa BS dikawal kepolisian memasuki ruang sidang di PN Balikpapan, Selasa (11/8). (M TAUFIK/KP)

KALTIMPOST.ID-Sidang perkara dugaan tindak pidana asusila terhadap anak dengan terdakwa BS kembali digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (11/8).

Dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga saksi dari lingkungan sekolah.

BS diketahui merupakan Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Balikpapan Tengah.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut berlangsung tertutup selama sekitar dua jam.

Baca Juga: Delapan Pelajar YPVDP Bontang Masih Dirawat di RS setelah Diduga Keracunan MBG, Mulai Alami Diare

Tiga saksi yang dihadirkan terdiri atas guru kelas, wali kelas, dan penjaga sekolah. Persidangan mendapat pengamanan 25 personel kepolisian yang ditempatkan di luar ruang sidang untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Kuasa hukum BS, Indra Gunawan mengatakan, ketiga saksi tersebut tidak melihat secara langsung dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada kliennya.

“Saksi yang dihadirkan hari ini oleh Jaksa Penuntut Umum ada tiga orang. Satu dari guru kelas, yang kedua wali kelas, dan yang ketiga penjaga sekolah,” kata Indra.

Menurutnya, keterangan para saksi diperoleh dari informasi yang disampaikan korban, orang tua korban, maupun pihak lain di lingkungan sekolah.

“Mereka menerangkan dari semua saksi tersebut adalah tidak pernah melihat langsung kejadian tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Namun mereka hanya mendengar,” ujarnya.

Indra menyebut informasi yang diterima para saksi tersebut tidak diklarifikasi lebih lanjut kepada terdakwa.

Baca Juga: Efisiensi Anggaran, Pemkot Balikpapan Stop Rekrutmen PPPK Baru, Pilih Optimalkan 8.491 ASN

Karena itu, pihaknya menilai sebagian keterangan bersumber dari informasi yang didengar para saksi, bukan berdasarkan apa yang mereka lihat secara langsung.

Dalam persidangan, lanjut Indra, BS juga membantah sejumlah keterangan saksi, termasuk yang berkaitan dengan persoalan kunci dan kamera pengawas atau CCTV. Namun, terdapat pula bagian perbuatan yang menurut kuasa hukum diakui terdakwa.

Indra mengatakan BS mengakui perbuatan terhadap tiga korban. Namun, terdakwa membantah bagian lain dalam dakwaan JPU, termasuk dugaan perbuatan pada bagian dada korban.

“Yang diakui hanya tiga. Hanya tiga saja yang diakui. Namun keterangan yang di daerah dada yang didakwakan oleh JPU, itu tidak pernah sama sekali diakui oleh terdakwa,” jelasnya.

Persidangan tersebut merupakan kelanjutan pemeriksaan saksi yang telah berlangsung pada pekan sebelumnya.

Saat itu, JPU menghadirkan lima saksi anak secara langsung untuk memberikan keterangan mengenai dugaan perbuatan tidak senonoh di lingkungan sekolah.

Sidang sebelumnya sempat diwarnai ketegangan setelah keluarga korban tersulut emosi seusai persidangan.

Pengamanan ketika itu melibatkan 37 personel kepolisian. Karena perkara menyangkut anak, rangkaian pemeriksaan saksi berlangsung secara tertutup. (rd)

Editor : Romdani.
penajam paser utara asusila anak ibu kota nusantara tindak pidana PN Balikpapan