WNA Asal Malaysia Diadili di PN Balikpapan setelah Kedapatan Bawa Sabu-Sabu Seberat 1 Kilogram

Muhammad Taufik • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:30 WIB
Suraya Binti Masom keluar dari ruangan setelah menjalani sidang perdana perkara narkotika di PN Balikpapan, Selasa (11/8). (FOTO M TAUFIK/KP)
Suraya Binti Masom keluar dari ruangan setelah menjalani sidang perdana perkara narkotika di PN Balikpapan, Selasa (11/8). (FOTO M TAUFIK/KP)

KALTIMPOST.ID-Warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Suraya Binti Masom menjalani sidang perdana perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Selasa (11/8).

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terkait kepemilikan lebih dari satu kilogram sabu.

Perkara bermula saat terdakwa diamankan di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan pada Rabu (22/4) malam.

Penangkapan berlangsung di pintu keluar penerbangan internasional, tepatnya di area pemeriksaan Bea Cukai.

Baca Juga: Sidang di Balikpapan, Terdakwa BS Akui Perbuatan Melakukan Tindak Asusila terhadap Tiga Korban

Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis terkait narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat lebih dari lima gram.

Terdakwa didakwa melakukan perbuatan tanpa hak yang berkaitan dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman.

Pada dakwaan primer, terdakwa didakwa tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.

Sementara dalam dakwaan subsider, terdakwa didakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.

Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menentukan sikap.

Seusai berkonsultasi dengan terdakwa, penasihat hukum Yohanis Marokko menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Baca Juga: Efisiensi Anggaran, Pemkot Balikpapan Stop Rekrutmen PPPK Baru, Pilih Optimalkan 8.491 ASN

“Setelah saya berkonsultasi dengan terdakwa, intinya membenarkan isi dari dakwaan. Tidak mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” ujar Yohanis dalam persidangan.

Yohanis juga menjelaskan telah mendampingi terdakwa sejak proses hukum di kepolisian.

Majelis hakim kemudian menyatakan penunjukan Yohanis sebagai penasihat hukum terdakwa untuk mendampingi proses persidangan.

Dalam persidangan, terdakwa menyampaikan kedatangannya ke Indonesia untuk berwisata sekaligus hendak mengunjungi rumah mantan suaminya.

Sebelumnya, petugas mengamankan terdakwa setelah ditemukan membawa lebih dari 1 kilogram sabu-sabu. Barang bukti yang disita antara lain dua paket besar sabu-sabu dengan berat bruto 1.002 gram.

Selain narkotika, penyidik mengamankan satu ponsel Honor 400 Smart, korset hitam, uang tunai Rp 500 ribu, kartu identitas Malaysia, serta paspor Malaysia atas nama terdakwa.

Setelah penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi, proses pembuktian akan berlanjut ke pemeriksaan saksi. Sidang berikutnya dijadwalkan Selasa (18/8) dengan agenda pemeriksaan saksi. (rd)

Editor : Romdani.
warga negara asing ibu kota nusantara sabu sabu Kutai Barat PN Balikpapan