DPRD Balikpapan Dorong Aturan Kendaraan Berat Naik Jadi Perda

Thomas Priyandoko • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:50 WIB
Ilustrasi truk melintas di kawasan Rapak, Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan. (Foto: Anggi/Kaltim Post)
Ilustrasi truk melintas di kawasan Rapak, Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan. (Foto: Anggi/Kaltim Post)
 

KALTIMPOST– Kemacetan dan risiko kecelakaan akibat kendaraan bertonase besar yang melintas di tengah kota membuat DPRD Kota Balikpapan mendorong penguatan aturan.

Bukan hanya berupa Peraturan Wali Kota (Perwali), regulasi soal pembatasan operasional kendaraan berat dinilai perlu naik agar lebih kuat dengan  menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Yusri mengatakan, penguatan regulasi ini penting untuk menjaga keselamatan sekaligus kenyamanan warga yang beraktivitas di jalan raya.

 Apalagi, fasilitas depo untuk mendukung aktivitas logistik di kota itu sudah disiapkan, sehingga arus kendaraan besar diperkirakan akan terus meningkat.

"Penting sebenarnya, karena ini menyangkut keselamatan kita berlalu lintas dan kenyamanan kita hidup di Kota Balikpapan," kata Yusri, Selasa (11/8/2026).

"Kalau aturan itu mau diubah, saya sangat mendorong agar regulasinya bisa segera diterapkan," lanjutnya.

Baca Juga: Wisata Gunung Boga Lesu, Anggaran Desa Luan Dipangkas hingga 70 Persen

Jam Operasional Harus Diperketat

Menurut Yusri, pembatasan jam operasional kendaraan berat perlu diperketat dan disertai pengawasan yang konsisten di lapangan.

Ia menyebut pengawasan ini semestinya melibatkan tiga pihak sekaligus: Dinas Perhubungan, kepolisian, dan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jam-jam operasional itu memang harus diperketat. Bagaimana teknis pengetatannya, nanti Dinas Perhubungan bekerja sama dengan kepolisian yang melaksanakan. Kita juga sudah punya Forum Lalu Lintas," ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi fisik kendaraan yang beroperasi juga harus jadi perhatian serius.

 Menurutnya, jangan sampai kendaraan yang sudah tidak layak jalan tetap bebas melintas di dalam kota dan membahayakan pengguna jalan lain.

Baca Juga: Dispar Kaltim Siapkan Mahakam Mask Carnival 30 Agustus, Pawai Topeng Hingga Parade Drum Band

Pemeriksaan Diusulkan Sejak Pintu Masuk Kota

Yusri menilai pengawasan tidak cukup dilakukan di dalam kota saja.

Pemeriksaan kendaraan berat, kata dia, sebaiknya sudah dilakukan sejak kendaraan masuk melalui pintu masuk Balikpapan, sehingga jenis muatan dan tujuan pengiriman kendaraan bisa diketahui lebih awal.

"Jadi sebelum mereka masuk ke kota, diperiksa dulu apakah bermuatan atau tidak, apakah sifatnya mengirim barang atau bukan. Itu sebenarnya juga harus dikaji," jelasnya.

Ia menegaskan, persoalan kendaraan berat ini tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Balikpapan, karena aktivitas distribusi dan angkutan juga bersinggungan dengan kewenangan pemerintah provinsi dan kepentingan perusahaan.

Oleh karena itu, perencanaan matang menjadi kunci sebelum aturan baru diberlakukan.

"Kembali ke soal perencanaan. Kalau perencanaannya matang, otomatis pelaksanaannya juga matang. Tapi kalau perencanaannya tidak baik, pastinya akan ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi," tuturnya.

Baca Juga: WNA Asal Malaysia Diadili di PN Balikpapan setelah Kedapatan Bawa Sabu-Sabu Seberat 1 Kilogram

Dukung Perwali Naik Jadi Perda

Soal efektivitas Perwali yang selama ini mengatur operasional kendaraan berat, Yusri menilai aturan tersebut pada dasarnya sudah tepat, namun perlu diperkuat dari sisi pengawasan dan pelaksanaan di lapangan.

"Harusnya efektif, karena ini berkaitan dengan seluruh kegiatan kita di Kota Balikpapan. Kita hidup di sini tentu ingin nyaman, termasuk dalam berlalu lintas," katanya.

Ia pun menyatakan dukungan penuh apabila aturan tersebut nantinya ditingkatkan menjadi Perda, karena kepastian hukum dinilai akan memperkuat upaya pemerintah menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

"Setuju sekali. Kembali yang saya bilang tadi, kenyamanan kita dalam berlalu lintas itu yang harus kita utamakan di Kota Balikpapan," pungkas Yusri.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
lalu lintas Balikpapan Kendaraan Berat Dilarang Melintas dprd balikpapan