Dishub Balikpapan Usulkan 8 Posko Wahana Baru untuk Awasi Angkutan Barang dan Parkir Liar  

Dina Angelina • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 12:56 WIB
Kepala Dishub Balikpapan M Fadli Pathurrahman bersama instansi terkait terus memperkuat pengawasan angkutan barang di titik-titik rawan Kota Balikpapan melalui sinergi dengan Polresta dan Dirlantas Polda Kaltim. (ANGGI PRADITHA/KP)
Kepala Dishub Balikpapan M Fadli Pathurrahman bersama instansi terkait terus memperkuat pengawasan angkutan barang di titik-titik rawan Kota Balikpapan melalui sinergi dengan Polresta dan Dirlantas Polda Kaltim. (ANGGI PRADITHA/KP)

 

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan berencana menambah delapan posko wahana baru di sejumlah titik strategis. Langkah ini diambil untuk mengatasi keterbatasan sumber daya manusia (SDM) serta sarana dan prasarana dalam mengawasi operasional kendaraan angkutan barang.

Usulan penganggaran untuk pembangunan posko masuk ke dalam Rencana Kerja Tahun 2027. Selain berfungsi sebagai pusat pengendalian dan pengawasan lalu lintas, posko wahana ini nantinya dijadikan penempatan kendaraan berat operasional, seperti mobil derek dan armada pendukung lainnya.

Baca Juga: Ditemukan Bukaan Lahan di Karst Batu Putih, Kaliorang dengan Luas Diperkirakan Capai 50 Hektare

Sebagai tahap awal penyediaan sarana ini, Dishub Balikpapan telah melakukan pemantauan lapangan bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk menentukan lokasi penyimpanan kendaraan hasil penindakan razia.

Kepala Dishub Balikpapan, M Fadli Pathurrahman, menegaskan bahwa penindakan tegas akan diberlakukan bagi kendaraan yang melanggar aturan maupun melakukan parkir liar di wilayah Balikpapan.

"Apabila terjadi pelanggaran atau parkir liar, kami akan derek dan pemiliknya dikenakan sanksi denda Rp500 ribu per malam," ujar Fadli.

Baca Juga: SPBU di Sangatta Diawasi Polisi, STNK hingga Barcode Kendaraan Diperiksa  

Aturan penalti menginap tersebut berlaku maksimal hingga lima hari berturut-turut, dengan akumulasi denda mencapai Rp2,5 juta. Biaya denda yang tergolong tinggi ini disesuaikan dengan jaminan fasilitas keamanan serta kebersihan kendaraan selama masa penyitaan.

Kendati demikian, realisasi pembangunan delapan posko wahana baru ini tetap menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Dishub berharap kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan semakin membaik pascabijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

"Dampak dari efisiensi anggaran ini dialami oleh seluruh kota di Indonesia, bukan hanya Balikpapan. Namun, kami berharap target delapan posko wahana ini bisa terealisasi tahun depan," tambahnya.

Baca Juga: Kapolres PPU Beri Warning Keras, Tekan Karhutla, Sikat Narkoba di Internal

Kehadiran posko wahana baru ini diproyeksikan dapat memperkuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah terjalin antara Dishub Kota Balikpapan, Polresta Balikpapan, dan Dirlantas Polda Kaltim.

Sinergi antarinstansi ini diharapkan dapat memperketat pengawasan serta efektivitas penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang membandel dan melanggar regulasi lalu lintas di Kota Balikpapan. (*)

Editor : Sukri Sikki
polda kaltim Dishub Balikpapan polresta M Fadli Pathurrahman