BALIKPAPAN – Perkara Direktur PT Dharma Putra Karsa, Handy Aliansyah, memasuki babak baru di tingkat banding. Setelah divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, perkara tersebut kini berlanjut ke tingkat banding dengan agenda pemeriksaan kembali saksi, ahli, dan saksi verbalisan.
Pemeriksaan tersebut berdasarkan Penetapan Pengadilan Tinggi Nomor 276/PID/2026/PT SMR, dengan sidang pemeriksaan, Rabu (12/8).
Kuasa hukum korban Aulia Azizah SH MH mengatakan pihak PT Petrotrans Utama akan mengikuti seluruh proses pemeriksaan di tingkat banding sesuai penetapan Pengadilan Tinggi.
“Sebagai korban kami akan mengikuti penetapan Pengadilan Tinggi Nomor 276/PID/2026/PT SMR, yang mana amarnya menentukan sidang pemeriksaan kembali saksi dan ahli serta saksi verbalisan,” ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan kembali tersebut menjadi bagian penting dari proses hukum setelah pihak terdakwa mengajukan banding atas putusan PN Balikpapan.
Pihak korban berharap pemeriksaan di tingkat banding tidak mengubah putusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Handy.
“Besar harapan kami sidang ulang ini tidak mengubah putusan di tingkat Pengadilan Pertama,” kata Aulia.
Hal senada disampaikan Christofel, perwakilan PT Petrotrans Utama. Ia mengatakan pihak korban menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan mengikuti persidangan di Pengadilan Tinggi.
Menurutnya, pemeriksaan kembali saksi, ahli, dan saksi verbalisan merupakan hal baru yang mereka hadapi dalam proses perkara tersebut. Namun, mekanisme tersebut memiliki dasar hukum dalam KUHAP baru.
“Kami akui ini hal baru yang terjadi. Namun ketentuan ini diatur dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 290, 291, dan 292,” ujarnya.
Ia berharap Pengadilan Tinggi tetap memberikan putusan yang mencerminkan keadilan sebagaimana putusan PN Balikpapan.
“Kami sudah mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Balikpapan. Kami sangat berharap dan terus berdoa semoga Pengadilan Tinggi dapat menegakkan keadilan yang telah dilakukan oleh PN terhadap kejahatan korporasi Handy,” katanya.
Pemeriksaan kembali di tingkat banding menjadi perhatian karena KUHAP baru memberikan ruang lebih luas bagi Pengadilan Tinggi dalam memeriksa perkara.
Pasal 290 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur mengenai permintaan pemeriksaan kembali saksi dan/atau ahli dalam perkara banding. Pemeriksaan tersebut dapat diminta oleh para pihak dengan alasan yang jelas.
Selanjutnya, ketentuan mengenai pemeriksaan pada tingkat banding juga memberikan ruang bagi hakim Pengadilan Tinggi untuk mendengar kembali terdakwa, penuntut umum, saksi maupun ahli apabila dipandang perlu.
Dengan mekanisme tersebut, Pengadilan Tinggi tidak semata-mata berfungsi sebagai lembaga yang mengoreksi kemungkinan kesalahan putusan pengadilan tingkat pertama, tetapi juga memiliki ruang untuk menggali fakta perkara secara lebih mendalam.
Bagi pihak korban, hal tersebut menjadi momentum penting dalam kelanjutan perkara Handy Aliansyah.
Sebelumnya, PN Balikpapan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Handy Aliansyah. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan serta dengan sengaja mengalihkan objek barang yang berada dalam sita pengadilan.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim menilai perbuatan Handy yang dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Dharma Putra Karsa telah menimbulkan kerugian besar bagi PT Petrotrans Utama.
Selain merugikan korban, tindakan mengalihkan objek yang berada dalam sita pengadilan dinilai berdampak terhadap kepastian hukum dan kewibawaan lembaga peradilan.
Usai putusan dibacakan, Handy langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Balikpapan. Melalui kuasa hukumnya, Febri Ramadhan, Handy kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Terlepas dari proses banding pidana, PT Petrotrans Utama tetap memperjuangkan hak keperdataannya.
“Putusan pidana tidak menghapus kewajiban perdata. Hak keperdataan tetap melekat berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Aulia.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan proses persidangan harus berjalan objektif dan profesional tanpa perlakuan khusus terhadap pihak mana pun. Menurutnya, korban harus memperoleh kepastian hukum serta pemenuhan hak-haknya, sementara terdakwa tetap harus diproses sesuai aturan yang berlaku. “Korban harus mendapatkan kepastian hukum dan hak-haknya, sementara terdakwa juga diproses secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku. Yang paling penting, jangan sampai perkara seperti ini dianggap ringan,” ujarnya. (*)
Editor : Ismet Rifani