KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Penyidik Satresnarkoba Polresta Balikpapan memusnahkan barang bukti sabu seberat 1.096,99 gram atau sekitar 1,09 kilogram. Barang bukti ini hasil pengungkapan kasus Juni-1 Agustus 2026.
Total ada 27 kasus, empat di antaranya ditangani Polsek Balikpapan Timur, sisanya Satresnarkoba. “Ada 28 tersangka, dua di antaranya perempuan,” terang Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Firman Ernanto kepada Kaltim Post.
Firman menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Sebagian barang bukti sebelumnya telah disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium forensik serta pembuktian dalam proses persidangan.
Baca Juga: Banding Kasus Penipuan Bisnis Solar Rp20 Miliar, Pengadilan Tinggi Periksa Ulang Saksi dan Ahli
Sementara itu, barang bukti yang telah memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan kemudian dihancurkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemusnahan kurang lebih 1,1 kilogram sabu tersebut menggambarkan besarnya dampak yang dapat dicegah dari satu rangkaian pengungkapan kasus narkotika.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, barang bukti sabu yang dimusnahkan diperkirakan dapat menyelamatkan 10.970 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Guru SMP di Balikpapan Dilaporkan soal Dugaan Kekerasan Seksual, Polisi Temukan Indikasi Pidana
“Karena itu, pemberantasan narkotika membutuhkan kerja bersama. Kepolisian tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan kejaksaan, pemerintah daerah, lembaga terkait, keluarga, sekolah, dan masyarakat,” tambah Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun.
Bagi Balikpapan yang terus berkembang sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara, keamanan dan kualitas sumber daya manusia menjadi modal penting pembangunan.
Ancaman narkotika karena itu perlu ditempatkan sebagai persoalan bersama yang menyentuh masa depan masyarakat. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo