KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Upaya memperluas akses rehabilitasi bagi pecandu narkotika di Kaltim terus diperkuat. Saat ini ada 29 dari 40 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) kembali aktif. Berkat reaktivasi oleh Polda Kaltim, Dinas Kesehatan Kaltim dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Capaian tersebut setara dengan 72,5 persen dari total IPWL yang menjadi sasaran program. Reaktivasi dilakukan dalam beberapa bulan terakhir, mulai Juli hingga Agustus 2026.
Perkembangan itu dibahas dalam Rapat Evaluasi Reaktivasi IPWL se-Kaltim Tahun 2026 yang berlangsung di Ruangan Warung Guyub Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Rapat dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu dan diikuti perwakilan BNN, Dinkes Kaltim, rumah sakit, serta puskesmas dari sejumlah kabupaten dan kota.
Baca Juga: Dulu Jembatan Kayu, Kini Jadi Beton: Jembatan Merah Putih di Bukit Pelajar Buka Akses Warga
Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Rudy Mulyanto turut mengikuti rapat secara daring menekankan pentingnya penguatan sinergi lintas sektor dalam menangani persoalan narkotika.
BNN, menurutnya, memiliki peran penting dalam memastikan upaya pemberantasan narkoba berjalan beriringan dengan pencegahan dan rehabilitasi.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan, reaktivasi IPWL merupakan bagian dari strategi penanganan narkotika yang tidak hanya mengutamakan penindakan hukum. “Reaktivasi IPWL adalah program unggulan, kolaboratif. Mengingat penegakan hukum narkoba tidak berdiri sendiri,” kata Endar.
Menurut dia, persoalan narkotika harus ditangani secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, penindakan hingga rehabilitasi. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk membedakan penanganan terhadap pecandu dengan pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Baca Juga: Kabel Gedung Baru DPRD Balikpapan Dicuri, Dinas PU Pertimbangkan Serah Terima Parsial
Endar menjelaskan, perkembangan pendekatan penegakan hukum dari retributive justice menuju restorative justice membuka ruang bagi pecandu untuk memperoleh penanganan yang lebih berorientasi pada pemulihan.
“Dengan adanya pergeseran pendekatan retributif kepada restorative justice maka diberikan ruang kepada mereka yang termasuk pecandu, tidak diperlakukan setara dengan pelaku kejahatan narkoba,” ujarnya.
Ia menilai keberadaan IPWL menjadi salah satu instrumen penting agar masyarakat yang mengalami ketergantungan narkotika memiliki akses terhadap layanan kesehatan dan rehabilitasi.
Sementara Kepala Dinkes Kaltim dr Jaya Mualimin mengatakan kolaborasi reaktivasi IPWL yang digagas Polda Kaltim merupakan langkah penting untuk memperkuat system pelayanan kesehatan bagi penyalahguna narkotika.
“Harapannya kerja sama ini memberikan manfaat besar bagi fasilitas kesehatan, karena layanan rehabilitasi yang selama ini belum optimal dapat kembali dimanfaatkan secara maksimal,” ungkap Jaya.
Dengan demikian, pemberantasan narkoba tidak hanya bergerak dari sisi hilir melalui penangkapan dan proses hukum, tetapi juga menyasar sisi hulu melalui pencegahan, edukasi dan pemulihan.
Baca Juga: Kabel AC Gedung Baru DPRD Balikpapan Dicuri! Dinas PU Buka Suara Soal Fasilitas yang Dikeluhkan
Meski 29 IPWL telah kembali beroperasi, pekerjaan rumah masih tersisa. Sebanyak 11 fasilitas kesehatan yang masuk dalam sasaran program belum aktif dan menjadi fokus evaluasi selanjutnya.
Sebelas IPWL tersebut tersebar di lima wilayah. Di Samarinda terdapat Puskesmas Juanda, Puskesmas Lempake, RSUD A.W. Sjahranie, dan RSUD Inche Abdoel Moeis.
Di Balikpapan terdapat RS Bhayangkara Tk III. Sementara di Kutai Kartanegara terdapat RS Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja. Kutai Timur, tiga fasilitas yang belum aktif yakni Puskesmas Kombeng, Puskesmas Sangatta Selatan, dan Puskesmas Sepaso. Adapun di Kutai Barat terdapat Puskesmas Melak dan Puskesmas Barong Tongkok.
Sementara itu, 29 IPWL yang telah aktif tersebar di sejumlah wilayah Kaltim, antara lain Samarinda, Balikpapan, Tenggarong, Paser, Penajam Paser Utara, Kutai Timur, Bontang, Kutai Barat hingga Berau. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo