KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Persoalan kelebihan kapasitas di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kaltim tidak cukup diatasi hanya dengan meningkatkan kapasitas penindakan hukum.
Penguatan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkotika menjadi salah satu strategi yang didorong Polda Kaltim untuk mengurangi jumlah tahanan kasus narkoba.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, persoalan overkapasitas telah menjadi masalah yang berlangsung cukup lama.
Baca Juga: Gagal Bawa Kabur Motor Curian, Pelaku Curanmor di Balikpapan Keburu Dikejar Warga
Karena itu, pendekatan terhadap perkara narkotika perlu dibedakan berdasarkan peran dan kondisi orang yang terlibat. Tidak seluruh orang yang tersangkut perkara narkotika harus berujung pada hukuman penjara.
Mereka yang masuk kategori pecandu atau penyalahguna dan memenuhi persyaratan dapat diarahkan untuk mendapatkan rehabilitasi.
“Kita tidak hanya melulu melakukan penindakan terpola, tapi kemudian kita tidak semua masyarakat yang kita tangkap itu kemudian harus berakhir di penjara. Lahirlah program penguatan rehabilitasi,” jelasnya.
Persoalan kapasitas hunian menjadi salah satu perhatian yang disampaikan Kapolda Kaltim ketika dirinya mulai menjabat sebagai Dirresnarkoba. Saat itu, ia diminta mencari pendekatan yang dapat membantu menekan jumlah tahanan kasus narkoba.
Baca Juga: Musim Kemarau Mengintai, Polresta Balikpapan Siapkan Ratusan Personel Hadapi Karhutla
Program dengan menempatkan rehabilitasi sebagai bagian dari strategi penanganan perkara narkotika. Aparat tetap melakukan penindakan terhadap pelaku yang harus diproses secara hukum, tetapi pada saat yang sama memberikan ruang bagi pecandu dan penyalahguna untuk mendapatkan layanan pemulihan.
“Bayangkan kalau cara pikir penyidik itu adalah tangkap terus, tangkap terus, tanpa memikirkan bahwa ada isu overcapacity di situ,” terangnya
Penguatan rehabilitasi tersebut tidak hanya dilakukan melalui proses asesmen terhadap orang yang ditangani aparat. Polda Kaltim juga mendorong reaktivasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di berbagai wilayah Kaltim.
Romylus menjelaskan, keberadaan IPWL menjadi penting karena peningkatan jumlah orang yang diarahkan menjalani rehabilitasi harus diimbangi dengan ketersediaan fasilitas dan layanan yang memadai.
“Kalau kita melakukan penguatan rehabilitasi, kita tangkap sebanyak-banyaknya residen, tapi kemudian kita tidak melanjutkannya dengan program rehabilitasi IPWL se-Kaltim, maka tentu akan terjadi penumpukan residen, klien di beberapa IPWL saja,” jelasnya.
Karena itu, Polda Kaltim menggandeng Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), tim asesmen terpadu serta sejumlah IPWL untuk melakukan pemerataan layanan rehabilitasi.
Baca Juga: Dulu Jembatan Kayu, Kini Jadi Beton: Jembatan Merah Putih di Bukit Pelajar Buka Akses Warga
Upaya tersebut mencakup pemerataan kualitas dan layanan di IPWL sehingga masyarakat yang membutuhkan rehabilitasi tidak hanya bergantung pada sejumlah fasilitas tertentu. Romylus menyebut, hingga saat ini sekitar 72 persen IPWL di Kaltim telah berhasil direaktivasi dalam program tersebut.
Langkah itu sekaligus diharapkan membantu mengurangi tekanan terhadap kapasitas hunian rutan dan lapas di Kaltim yang selama ini turut terbebani oleh tingginya jumlah tahanan dan narapidana kasus narkotika. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo