BALIKPAPAN – Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur kembali mendalami perkara dugaan penggelapan dalam bisnis solar yang dilaporkan PT Petrotrans Utama dengan terdakwa Direktur PT Dharma Putra Karsa (DPK), Handy Aliansyah. Dalam pemeriksaan tingkat banding tersebut, majelis hakim memeriksa kembali sejumlah saksi, termasuk saksi verbalisan dari penyidik Polda Kaltim.
Sidang yang digelar Rabu (12/8/2026) berlangsung secara daring dari tiga lokasi. Majelis hakim bersidang dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda, Handy mengikuti persidangan dari Rutan Balikpapan, sedangkan para saksi memberikan keterangan dari Kantor Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Tiga saksi diperiksa, yakni mantan Direktur Utama PT Cahaya Energi Mandiri (CEM) Bachtiar, Jumiati S Marthen dari PT Petrotrans Utama, dan saksi verbalisan penyidik Polda Kaltim.
Bachtiar dalam keterangannya mengaku telah memenuhi kewajibannya kepada PT DPK. Keterangan tersebut kemudian dipersoalkan penasihat hukum Handy, Hendra Wahyu Nugraha, yang merujuk Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia (MAR) Nomor 615/PK/Pdt/2022.
Menurut putusan PK MARI No.615 PK/Pdt/2022, yakni putusan perkara perdata antara Petrotrans Utama melawan PT Dharma Putra Karsa (DPK) atas utang Rp20 miliar, lanjutnya, DPK mengajukan perdamaian dengan pembayaran cicil Rp15 miliar dan sambil menunggu hasil lelang dari eksekusi harta milik Bachtiar (penanggung pribadi) melalui borgtocht.
“Putusan PK tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Posisi kewajiban PT CEM kepada PT DPK sudah jelas secara hukum,” ujar Hendra.
Selain persoalan utang, tim penasihat hukum menyoroti penerapan Pasal 289 KUHP baru atau Pasal 231 KUHP lama dalam perkara tersebut. Hendra menyebut pasal itu tidak tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) maupun pemeriksaan awal tersangka yang hanya memuat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.
“Kami mempertanyakan dasar penambahan pasal tersebut karena tidak ada Sprindik baru,” katanya.
Penasihat hukum Handy juga membantah tuduhan pengalihan tiga kendaraan yang disebut sebagai barang sitaan pengadilan.
Menurut Hendra, Surat Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 504/PAN.PN.W18-U2/HK.2.4/VIII/2025 menerangkan tiga kendaraan tersebut belum pernah dikenai sita jaminan maupun sita eksekusi.
Tiga kendaraan yang dijual yakni Mitsubishi Strada KT 8704 KX, Mitsubishi Colt Diesel KT 7294 AO dan Hino KT 8731 LE. Sementara kendaraan yang dilaporkan sebagai bagian perkara disebut satu Toyota Avanza dan dua Toyota Rush.
Hendra mengatakan hasil penjualan tiga kendaraan tersebut kemudian digenapkan hingga Rp2 miliar dan ditransfer kepada pihak pelapor sebagai bagian pembayaran kewajiban.
Tim pembela menilai perkara tersebut tidak bisa dilepaskan dari hubungan bisnis PT DPK, PT Petrotrans Utama dan PT CEM.
Kerja sama suplai BBM solar industri antara PT DPK dan PT Petrotrans Utama berlangsung pada 2010-2015. Nilai transaksi selama periode tersebut disebut mencapai lebih dari Rp271 miliar, dengan sekitar Rp259 miliar telah dibayarkan.
Sisa kewajiban sekitar Rp20,5 miliar disebut muncul setelah PT CEM mengalami gagal bayar kepada PT DPK. Kondisi tersebut, menurut pembela, menyebabkan efek domino terhadap kemampuan PT DPK memenuhi kewajibannya kepada PT Petrotrans Utama.
Pihak Handy juga menyatakan telah menunjukkan iktikad menyelesaikan persoalan melalui jalur perdata. PT DPK disebut menawarkan perdamaian dengan kesanggupan membayar Rp15 miliar secara bertahap.
Penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk status aset dan hubungan utang-piutang antarperusahaan, sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.
“Kami mempercayakan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memutus perkara ini berdasarkan fakta hukum yang jernih,” kata Agung Pambudi, anggota tim penasihat hukum Handy. (*)
Editor : Ismet Rifani