32 Advokat se-Kaltim Diangkat, KAI Dorong Profesionalisme dan Regenerasi Advokat

Thomas Priyandoko • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 19:03 WIB
Presidium DPP KAI, Presidium DPD KAI Kaltim dan para peserta.
Presidium DPP KAI, Presidium DPD KAI Kaltim dan para peserta.

BALIKPAPAN – Sebanyak 32 calon advokat dari berbagai daerah di Kalimantan Timur resmi diangkat sebagai advokat dalam proses pengangkatan yang digelar di Ballroom Hotel Gran Senyiur, Balikpapan, Sabtu (8/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses penguatan profesionalisme sekaligus regenerasi advokat di lingkungan Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kalimantan Timur.

Prosesi pengangkatan dihadiri jajaran Presidium Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI dan Presidium DPD KAI Kalimantan. Hadir empat Presidium DPP KAI, yakni Adv. Diyah Sasanti RSH, MH, MBA, M.Kn, CLA, CIL, CRA; Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH., MH., CIL, CRA; Adv. Pheo M. Hutabarat, SH; serta Adv. Rukhi Santoso, SH., MBA, CIL.

Dari jajaran DPD KAI Kalimantan turut hadir Presidium Adv. Riri Azwari Lubis, SH., MH; Presidium Adv. Rio Ridhayon Demo, SH., CIL; Presidium Adv. Agus Talis Joni, SH., MH; serta Presidium Adv. Bambang Widjanarko, SH., CIL, CPArd.

Presidium DPD KAI Kaltim, Rio Ridhayon Demo, mengatakan para advokat yang diangkat sebelumnya telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan ujian Advokat dinyatakan lulus. Setelah melalui tahapan pendidikan dan ujian tersebut, mereka kemudian diangkat sebagai advokat oleh organisasi advokat untuk selanjutnya menjalani proses penyumpahan di Pengadilan Tinggi sesuai wilayah domisilinya.

Baca Juga: Bendera Borneo Raya Muncul di Flyover Samarinda, Wagub Seno Aji Tegaskan NKRI Harga Mati

“Jadi, sebelumnya mereka sudah mengikuti pendidikan advokat, ujian dan dinyatakan lulus. Setelah itu diangkat sebagai advokat oleh organisasi advokat, kemudian akan mengikuti penyumpahan di Pengadilan Tinggi di wilayah domisilinya,” kata Rio.

Menurut Rio, pengangkatan 32 advokat tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek profesi, tetapi juga menjadi bagian dari proses kaderisasi di tubuh organisasi. Regenerasi diperlukan agar keberlangsungan organisasi tetap terjaga dan dapat diteruskan oleh generasi berikutnya.

“Bagi organisasi, ini merupakan bagian dari kaderisasi. Organisasi akan terus berputar dan membutuhkan regenerasi. Kami berharap advokat-advokat baru yang diangkat ini nantinya menjadi kader sekaligus penerus organisasi,” ujarnya.

Empat Presidium DPP KAI usai melakukan pengangkatan terhadap 32 advokat baru.
Empat Presidium DPP KAI usai melakukan pengangkatan terhadap 32 advokat baru.

 

Rio menyebut profesi advokat bukanlah profesi yang mudah dijalankan. Para advokat dituntut untuk membangun karier dan profesionalitasnya secara mandiri serta memiliki kemampuan untuk bertahan dan berkembang di tengah persaingan.

“Menjadi advokat itu tidak mudah. Mereka harus membiayai dan membangun profesinya sendiri. Karena itu, bagaimana mereka menjalankan profesinya dan meningkatkan kemampuan akan sangat menentukan perjalanan mereka ke depan,” katanya.

Ia mendorong para advokat yang baru diangkat untuk tidak terburu-buru membuka kantor hukum sendiri. Menurutnya, pengalaman praktik menjadi modal penting dalam membangun profesionalitas seorang advokat.

Para advokat baru tersebut, kata Rio, diharapkan terlebih dahulu bergabung dengan kantor hukum maupun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mendapatkan pengalaman menangani perkara dan beracara secara langsung.

“Harapan kami, mereka bisa bergabung terlebih dahulu dengan kantor-kantor hukum atau LBH. Dari sana mereka mendapatkan pengalaman dalam beracara, sehingga pada saatnya nanti mereka memiliki keterampilan dan kemampuan untuk membuka kantor hukum sendiri,” tuturnya.

Rio menilai semakin banyaknya advokat di Kalimantan Timur juga membuat kualitas menjadi faktor utama dalam menentukan keberhasilan seorang advokat. Persaingan profesi, menurutnya, akan mendorong setiap advokat untuk menunjukkan kemampuan dan profesionalitasnya.

Baca Juga: 81 Tumpeng Warnai HUT RI di Balikpapan Timur, Jadi Simbol Gotong Royong Warga

“Advokat sekarang semakin banyak. Yang harus ditunjukkan adalah kualitas, karena pasar yang nantinya akan menentukan apakah kita profesional atau tidak. Sama seperti produk lainnya, kualitas akan menjadi salah satu hal yang menentukan,” ujarnya.

Ia berharap 32 advokat yang baru diangkat dapat terus meningkatkan kompetensi, menjaga kode etik serta memahami tanggung jawab profesi dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua Panitia kegiatan, Rustam Jouhary, mengatakan rangkaian kegiatan tidak hanya difokuskan pada prosesi pengangkatan. Para peserta sebelumnya telah mendapatkan berbagai materi hukum sebagai bagian dari proses pendidikan dan persiapan menjalankan profesi advokat.

Materi yang diberikan antara lain berkaitan dengan hukum perdagangan, hukum perdata, hukum acara dan praktik pembelaan hukum di lapangan, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), sistem peradilan di Indonesia, peradilan agama, serta analisis dan perancangan kontrak.

Baca Juga: Kabut Asap Tak Kenal Batas Wilayah, Andi Harun Minta Pemprov Kaltim Jangan Sekadar Rapat

Namun, menurut Rustam, aspek yang paling ditekankan dalam pendidikan tersebut adalah kode etik profesi advokat. Hal tersebut dinilai penting karena advokat merupakan profesi yang memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan dan pembelaan hukum.

“Mereka harus memahami bagaimana peran seorang advokat, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta bagaimana memberikan solusi hukum kepada masyarakat secara profesional,” ujarnya.

Selain prosesi pengangkatan, panitia juga menghadirkan workshop bertema “Manajemen Kantor Hukum” dengan menghadirkan Presidium DPP KAI, Adv. Pheo M. Hutabarat, SH., sebagai pembicara.

Rustam mengatakan materi manajemen kantor hukum diberikan untuk membekali para advokat dengan pengetahuan mengenai pengelolaan kantor, sekaligus memberikan motivasi agar mereka memiliki kesiapan membangun kantor hukum secara mandiri di kemudian hari.

“Harapannya, setelah memiliki pengalaman dan kemampuan yang cukup, mereka nantinya dapat membentuk dan mengembangkan kantor hukum sendiri,” katanya.

Menurut Rustam, kemampuan seorang advokat tidak cukup hanya menguasai teori dan praktik hukum. Pengelolaan kantor, pelayanan kepada klien, sistem administrasi dan pengembangan organisasi juga menjadi bagian penting dalam menunjang profesionalitas.

Baca Juga: Soroti PHK dan Ekonomi Warga, Pemerintah Wajib Hadir Memberi Solusi Persoalan di Masyarakat

Rustam berharap kegiatan tersebut dapat menjadi bagian dari pembinaan berkelanjutan bagi advokat di Kalimantan Timur. Menurutnya, pengangkatan bukan menjadi akhir dari proses belajar, melainkan awal bagi para advokat untuk terus mengembangkan kompetensi dan pengalaman.

Sepanjang organisasi KAI Kaltim berjalan, proses pendidikan hingga pengangkatan advokat ini adalah yang ketiga kali digelar. Sedangkan tahun ini, direncanakan ada dua, yakni setelah Agustus ini juga akan digelar pada akhir 2026.

 “Pendaftaran akan kami buka pada September. Kami berharap semakin banyak calon advokat yang mengikuti proses pendidikan dengan baik, sehingga dapat melahirkan advokat-advokat yang kompeten, profesional, dan berintegritas serta mampu memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” pungkasnya.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
kongres advokat indonesia kaltim advokai kaltim DPD KAI Kaltim