Kasus Dugaan Penipuan Bisnis Solar Rp20 M, DPR Soroti Perjalanan Panjang Perkara Handy Aliansyah

Ajie Chandra • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 07:12 WIB
Frederik Kalalembang
Frederik Kalalembang

BALIKPAPAN – Perkara Handy Aliansyah memasuki tahapan banding setelah Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menjatuhkan vonis empat tahun penjara. Di tengah proses hukum tersebut, Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (P) Drs. Frederik Kalalembang, meminta seluruh pihak menghormati putusan pengadilan sekaligus memberikan ruang bagi terdakwa untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan.

Ia menilai putusan tingkat pertama merupakan hasil dari proses persidangan yang telah menguji alat bukti, keterangan saksi dan ahli. Karena itu, putusan tersebut harus dihormati, sementara upaya banding yang menjadi hak terdakwa juga harus diberikan ruang sesuai ketentuan hukum.

“Kita percayakan sepenuhnya kepada majelis hakim. Lihat semua bukti yang ada, dengarkan saksi dan ahli, pelajari fakta-fakta yang telah terungkap, lalu timbang semuanya secara jernih berdasarkan hukum dan hati nurani,” ujarnya.

Menurut dia, perkara yang telah berlangsung lebih dari satu dekade bukan sekadar persoalan berkas dan proses persidangan. Ada pihak yang selama bertahun-tahun menunggu kepastian hukum atas perkara tersebut.

“Kita harus bisa memahami bagaimana perasaan seseorang yang sudah lebih dari satu dekade menempuh jalan hukum untuk mendapatkan apa yang diyakininya sebagai hak. Ketika keadilan itu sudah dirasakan melalui putusan pengadilan tingkat pertama, tentu ada harapan besar agar keadilan tersebut tidak kembali menjauh,” katanya.

Sebagai informasi, Perkara tersebut bermula dari kerja sama penyediaan BBM solar antara PT Petrotrans Utama dan PT Dharma Putra Karsa sejak 2010. Dalam perjalanannya, muncul persoalan pembayaran dengan nilai lebih dari Rp20 miliar.

Perselisihan itu sebelumnya telah ditempuh melalui jalur perdata sebelum kemudian berkembang menjadi perkara pidana. Pihak PT Petrotrans Utama menyatakan kewajiban pembayaran telah menjadi bagian dari putusan perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum PT Petrotrans Utama sebelumnya menyebut nilai pokok kewajiban dalam putusan mencapai sekitar Rp20,5 miliar, ditambah bunga sesuai putusan pengadilan.

Namun, pihak Handy Aliansyah memiliki pandangan berbeda. Tim penasihat hukumnya menilai perkara tersebut berawal dari hubungan bisnis dan persoalan utang-piutang yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata.

Dalam pembelaannya, pihak Handy juga menyebut adanya pembayaran secara bertahap kepada PT Petrotrans Utama sebagai bentuk iktikad untuk menyelesaikan kewajiban. Penasihat hukum Handy meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan dan menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Majelis hakim PN Balikpapan kemudian menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Handy Aliansyah. Atas putusan tersebut, proses hukum masih berlanjut melalui upaya banding.

Frederik menegaskan, pernyataannya bukan untuk mengintervensi ataupun mendahului keputusan majelis hakim pada proses hukum selanjutnya. Sebaliknya, ia meminta independensi hakim dijaga agar putusan benar-benar didasarkan pada fakta dan bukti di persidangan.

“Jangan ada yang mengintervensi hakim. Biarkan bukti berbicara dan biarkan fakta menjadi pertimbangan. Kalau bukti dan fakta memang menguatkan putusan sebelumnya, tentu harapan korban dan masyarakat adalah rasa keadilan itu tetap dipertahankan,” tegasnya.

Ia menilai proses hukum yang objektif dan independen menjadi sangat penting, terutama dalam perkara yang telah berjalan panjang. Bagi Jumiati, vonis empat tahun terhadap Handy menjadi titik penting setelah lebih dari satu dekade menempuh proses hukum.

Ia berharap Pengadilan Tinggi nantinya memeriksa perkara secara menyeluruh dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, ahli serta fakta yang terungkap di persidangan.

Menurutnya, putusan pengadilan tidak hanya menyangkut kepentingan para pihak yang berperkara, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

“Masyarakat datang ke pengadilan karena di sanalah mereka menggantungkan harapan terakhir untuk mendapatkan keadilan. Karena itu, ketika hakim memutus berdasarkan bukti, fakta, hukum dan hati nurani, sesungguhnya yang sedang dijaga bukan hanya keadilan bagi korban, tetapi juga kepercayaan masyarakat kepada negara hukum,” pungkas Frederik. (*)

Editor : Ismet Rifani
Handy Aliansyah PT PetroTrans Utama PT Dharma Putra Karsa kasus dugaan penipuan bisnis solar Frederik Kalalembang