Dua Pemuda Disabilitas di Balikpapan Divonis 2,5 Tahun Kasus Persetubuhan Anak

Muhammad Taufik • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02 WIB
Pelaku kasus persetubuhan anak.
Pelaku kasus persetubuhan anak.

KALTIMPOST.ID-Dua pemuda penyandang disabilitas tunarungu dan tunawicara, F (22) dan MA (21), masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara persetubuhan terhadap AS (16).

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama tiga tahun penjara.

Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan dalam persidangan, Selasa (18/8). Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa dijatuhi denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga: Pensiun dari Polri, Fadil Imran Jadi Komisaris MIND ID di Tengah Polemik Pemakzulan Adiknya

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa berdampak terhadap korban yang masih berusia anak.

“Perbuatan para terdakwa merusak masa depan anak korban. Perbuatan para terdakwa juga dapat menimbulkan trauma psikis bagi korban,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan.

Majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Kedua terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Para terdakwa masih muda usia sehingga diharapkan masih dapat memperbaiki dirinya,” lanjut hakim.

Majelis menyatakan F dan MA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum berdasarkan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g dan h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Seusai putusan, kuasa hukum terdakwa, Yohanis Marokko, berdiskusi dengan orang tua kedua terdakwa untuk menentukan sikap. “Kami menerima, Yang Mulia,” kata Yohanis kepada majelis hakim.

Dengan sikap tersebut, pihak terdakwa menerima hukuman yang dijatuhkan. Sementara barang bukti berupa sejumlah pakaian terkait perkara ditetapkan untuk dikembalikan kepada anak korban melalui saksi yang ditunjuk dalam persidangan. (rd)

Editor : Romdani.
ibu kota nusantara persetubuhan anak di bawah umur Disabilitas Balikpapan Kutai Barat PN Balikpapan