KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim meluncurkan program SULAM (sinergi untuk layanan akses medis) bagi tahanan. Sebab, status sebagai tahanan tidak menghapus hak seseorang untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Program tersebut melibatkan BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Biddokkes, Rumah Sakit Bhayangkara serta Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti).
“Program ini dapat menjamin bahwa siapapun yang berstatus tahanan tetap berada dalam perlindungan negara, khususnya terkait hak-hak kesehatan,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu bersama Direktur Tahti Polda Kaltim AKBP Muhammad Ridha, Selasa (18/8/2026).
Baca Juga: Tekan Pengangguran di PPU, Disnakertrans Maksimalkan Job Fair di Tengah Efisiensi Anggaran
Pemenuhan layanan kesehatan tidak hanya berkaitan dengan kondisi seseorang selama berada di ruang tahanan. Kepesertaan jaminan kesehatan juga perlu dipastikan agar tetap memberikan manfaat bagi tahanan maupun keluarganya.
Petugas BPJS Kesehatan telah melakukan pendataan sekaligus pemeriksaan status kepesertaan para tahanan. Hasilnya, lima tahanan belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Sementara, 21 tahanan lainnya tercatat memiliki kepesertaan, tetapi dalam kondisi tidak aktif.
“Bagi yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan, hari ini kita bantu untuk dibuatkan. Sedangkan bagi yang tidak aktif, akan kita bantu untuk mengaktifkan kembali,” ungkapnya.
Meski terdapat mekanisme pembiayaan kesehatan bagi tahanan ketika membutuhkan perawatan, keberadaan kepesertaan BPJS tetap penting. Sebab, jaminan kesehatan tersebut dapat memberikan perlindungan berkelanjutan, termasuk bagi keluarga dan anak-anak tahanan.
Baca Juga: Parkir Berlangganan Samarinda Segera Diuji Coba, Pemkot Samarinda Siapkan Satgas Berantas Jukir Liar
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Aidy Ilmy menambahkan, pihaknya akan memeriksa satu per satu status kepesertaan tahanan yang ditemukan tidak aktif.
Menurut Aidy, persoalan kepesertaan tidak selalu disebabkan oleh satu faktor. Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan koordinasi dengan keluarga maupun instansi pemerintah terkait.
Untuk peserta yang memiliki tunggakan tetapi masih memiliki kemampuan membayar, BPJS Kesehatan akan berkoordinasi dengan keluarga tahanan agar kewajiban tersebut dapat diselesaikan.
Sementara bagi peserta yang mengalami kendala ekonomi, BPJS Kesehatan akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk melihat kemungkinan memperoleh kepesertaan melalui skema pembiayaan pemerintah sesuai ketentuan.
“Kalau ternyata dia punya tunggakan, tetapi masuk dalam desil lima ke bawah dan bisa ditanggung oleh pemerintah kota, kita akan koordinasikan dengan Dinas Sosial,” beber Aidy.
Layanan BPJS keliling di ruang tahanan Polda Kaltim tersebut merupakan pelaksanaan perdana. Ia berharap pola kerja sama itu tidak berhenti pada kegiatan awal, tetapi dapat dikembangkan menjadi model pelayanan yang lebih luas.
“Jangan sampai ketika keluar nanti kepesertaannya tidak aktif dan mereka harus mencari lagi. Ini bagian dari upaya negara menjamin warganya mendapatkan layanan dasar kesehatan,” harapnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo