Jukir Liar Viral di Pelabuhan Semayang Balikpapan Sudah Pernah Ditegur dan Dipanggil Dishub

Muhammad Taufik • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:43 WIB
Bastian Zarkasyi memastikan jukir liar di Pelabuhan Semayang sudah pernah ditegur.
Bastian Zarkasyi memastikan jukir liar di Pelabuhan Semayang sudah pernah ditegur.

KALTIMPOST.ID-Pungutan parkir Rp 10 ribu terhadap sopir truk di sekitar Pelabuhan Semayang Balikpapan yang viral di media sosial dipastikan bukan dilakukan juru parkir (jukir) resmi.

Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan menyebut perempuan dalam video tersebut merupakan jukir liar.

Kepala UPTD Pengelolaan Parkir Dishub Balikpapan Bastian Zarkasyi mengatakan, pihaknya telah menelusuri video tersebut dan melakukan pengecekan langsung di lapangan.

Perempuan yang disebut bernama Erna atau Juju itu tidak tercatat sebagai jukir resmi Dishub.

“Setelah viralnya video itu, kita telusuri di lapangan bahwa memang yang bersangkutan itu bukan juru parkir resmi Dinas Perhubungan Balikpapan. Jadi memang yang bersangkutan itu liar,” kata Bastian.

Baca Juga: BI Genjot Ekonomi Digital Indonesia lewat KKI dan QRIS 0 Persen, Ini Strategi Menuju 2030

Perempuan berusia sekitar 50 tahun tersebut diketahui tinggal di sekitar kawasan Pelabuhan Semayang.

Setelah video beredar, tim pengawas UPTD Pengelolaan Parkir melakukan pemantauan selama tiga hari sejak Senin. Namun, perempuan tersebut belum ditemukan di lokasi.

Menurut Bastian, yang bersangkutan bukan kali pertama menjadi perhatian petugas. Dishub sebelumnya telah melakukan razia pada 2025 dan 2026.

Surat panggilan dan teguran juga pernah dilayangkan, tetapi perempuan tersebut disebut tidak pernah memenuhi panggilan.

Dishub sekaligus meluruskan status lokasi tempat pungutan dilakukan. Ruas Jalan Jenderal Sudirman menuju kawasan Melawai yang digunakan truk untuk menunggu bukan merupakan area parkir resmi.

Jukir resmi Dishub di sekitar kawasan tersebut hanya ditempatkan pada area kuliner. Tidak terdapat jukir resmi yang bertugas di sekitar Taman Melawai.

Baca Juga: Kartu Kredit Indonesia Resmi Meluncur, Ini Fitur dan 8 Bank yang Sudah Menerbitkan

“Di jalan situ, di Jalan Sudirman yang arah Melawai itu, jukir resmi Dinas Perhubungan hanya ada di kawasan kuliner. Tidak ada yang di daerah Taman Melawai itu,” jelasnya.

Menurut Bastian, truk yang terlihat berhenti di ruas tersebut sebenarnya sedang mengantre untuk masuk maupun melakukan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Semayang.

Antrean biasanya muncul ketika kapasitas di dalam kawasan pelabuhan belum mampu menampung seluruh kendaraan.

Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan oknum jukir liar untuk menarik pungutan dari pengemudi.

“Dan itu mungkin yang dimanfaatkan oleh oknum, ya kan? Oknum jukir liar untuk memungut tarif parkir itu tadi. Dan itu tidak dibenarkan,” tegasnya.

Persoalan tersebut sekaligus memperlihatkan kebutuhan penataan kendaraan angkutan barang di sekitar pelabuhan.

Sebab, ketika truk harus menunggu di badan jalan, dampaknya tidak hanya membuka celah munculnya pungutan liar, tetapi juga berpotensi mengganggu lalu lintas di kawasan tersebut.

Bastian menilai pengelola Pelabuhan Semayang atau Pelindo semestinya menyediakan tempat khusus bagi kendaraan yang sedang menunggu giliran masuk. Dengan demikian, truk tidak perlu menggunakan badan jalan yang pada dasarnya tidak dirancang sebagai area antrean.

Koordinasi dengan pihak terkait mengenai persoalan tersebut, menurut dia, kemungkinan sebelumnya telah dilakukan.

Namun, antrean kendaraan tidak berlangsung setiap saat dan umumnya muncul pada waktu tertentu, terutama ketika kapal akan tiba maupun berangkat.

Dishub tetap melakukan pemantauan terhadap aktivitas parkir di kawasan tersebut. Penataan area tunggu dinilai menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan agar antrean truk tidak kembali dimanfaatkan oknum untuk melakukan pungutan parkir secara ilegal. (rd)

 

Editor : Romdani.
Komjen Karyoto Komjen Fadil Imran Dishub Balikpapan juru parkir (jukir) liar Pelabuhan Semayang Balikpapan