TPST Karang Joang Tekan Sampah, Buka Lapangan Kerja

Dina Angelina • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:49 WIB
Pekerja mengolah sampah rumah tangga di TPST Karang Joang, Balikpapan. (ANGGI PRADITHA/KALTIM POST)
Pekerja mengolah sampah rumah tangga di TPST Karang Joang, Balikpapan. (ANGGI PRADITHA/KALTIM POST)

 

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus berupaya menekan volume sampah di wilayahnya. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemkot Balikpapan memberikan dukungan pada tahap awal operasional Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Karang Joang dengan menyediakan sarana dan menanggung biaya operasional enam pekerja.

Kepala DLH Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana menjelaskan, kehadiran TPST Karang Joang diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk menerapkan pengelolaan sampah yang memiliki nilai ekonomis. Upaya tersebut sejalan dengan target pemerintah pusat agar volume sampah di Kota Balikpapan dapat ditekan hingga 50 persen.

Dalam operasionalnya, pengolahan sampah di TPST Karang Joang diserahkan kepada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Secara bertahap, KSM mengembangkan kapasitas operasional, mulai dari penambahan sarana dan peralatan hingga penyerapan tenaga kerja sesuai dengan kemampuan finansial kelompok.

Baca Juga: Deretan Brevet Langka Letjen TNI Lucky Avianto yang Duduki Markas KKB

“Dengan memanfaatkan sampah rumah tangga dari permukiman warga sekitar yang masuk ke TPST untuk diolah hingga memiliki nilai jual. Dari yang awalnya hanya enam pekerja, saat ini sudah berkembang menjadi 14 pekerja. Artinya, keberadaan TPST ini sudah berhasil membuka lapangan pekerjaan baru bagi delapan orang,” ujar Sudirman.

Menurut dia, terdapat perbedaan mendasar antara TPST Karang Joang dan Material Recovery Facility (MRF) yang beroperasi di Kelurahan Gunung Bahagia. Fasilitas MRF sejauh ini hanya berfungsi sebagai tempat pemilahan sampah tanpa proses pengolahan lebih lanjut.

“Pada fasilitas MRF, setelah sampah dipilah, material tersebut langsung dijual kepada pihak ketiga. Sedangkan di TPST, sampah langsung diolah agar menghasilkan produk akhir yang memiliki nilai jual lebih tinggi,” jelasnya.

Dari segi kapasitas, TPST Karang Joang memiliki daya tampung lebih besar dan dilengkapi fasilitas pengolahan sampah. Kondisi tersebut berbeda dengan MRF yang kapasitasnya terbatas untuk penampungan dan pemilahan dalam skala kelurahan.

Baca Juga: Ini 7 Pohon Peneduh Rumah Tahan Kemarau, Estetik, dan Akar Tidak Merusak Bangunan

Pemkot Balikpapan berharap fasilitas pengolahan sampah terpadu yang telah dibangun tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Selain membantu mengurangi volume sampah kota, operasional TPST Karang Joang juga memberikan dampak sosial dan ekonomi bagi warga sekitar. (*)

Editor : Ery Supriyadi
TPST Karang Joang pengelolaan sampah dlh balikpapan Sudirman Djayaleksana balikpapan