Awas! 10 Toko Jamu di Balikpapan Kedapatan Jual Jamu Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat

Dina Angelina • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 14:03 WIB
ILEGAL: Bukti produk jamu ilegal yang diamankan dari 10 toko jamu di Balikpapan. (ANGGI PRADITHA/KP)
ILEGAL: Bukti produk jamu ilegal yang diamankan dari 10 toko jamu di Balikpapan. (ANGGI PRADITHA/KP)

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Upaya perlindungan terhadap konsumen obat tradisional terus digalakkan di Balikpapan. Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Balikpapan bersama Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan dan Polresta Balikpapan menggelar inspeksi mendadak serta pemeriksaan bersama terhadap 12 toko jamu.

​Dari hasil pengawasan intensif tersebut, petugas menemukan 10 toko jamu yang menjual 64 jenis Obat Bahan Alam (OBA) mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Tak hanya itu, petugas juga menyita 13 produk obat bahan alam kemasan tanpa izin edar.

​Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan, Alwiati, menjelaskan bahwa pihaknya telah menguji sampel dari 25 produk OBA. Hasil pengujian laboratorium menunjukkan produk-produk tersebut positif mengandung berbagai BKO aktif, mulai dari sildenafil, paracetamol, meloxicam, natrium diklofenak, betamethasone, CTM, hingga fenilpropanolamin.

Baca Juga: Cegah Bahaya Karhutla, Pemkot Balikpapan Ancam Sanksi Tegas Pelanggar Aturan Pembakaran

​Berdasarkan penelusuran data registrasi resmi di BPOM, seluruh produk obat tradisional yang ditemukan mengandung BKO tersebut dipastikan ilegal.

​“Sebagian besar temuan merupakan produk tanpa izin edar (TIE), bahkan mencantumkan Nomor Izin Edar (NIE) palsu atau fiktif,” ungkap Alwiati.

​Alwiati menegaskan bahwa peredaran produk-produk ini bukan sekadar pelanggaran regulasi, melainkan ancaman serius yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat, mengganggu stabilitas ekonomi, serta melemahkan sistem perlindungan konsumen.

Baca Juga: Kelola 80 Persen Sampah, TPST Karang Joang Balikpapan Targetkan Bebas Residu ke TPA Manggar

​Ia membeberkan bahwa tren penambahan BKO sejak tahun 2025 hingga saat ini masih didominasi oleh kandungan sildenafil, tadalafil, vardenafil HCI, yohimbine HCI, parasetamol, dan kofein pada produk OBA yang diklaim sebagai penambah stamina pria.

​Selain produk stamina pria, penambahan BKO juga marak ditemukan pada beberapa kategori produk lainnya:

​Klaim Pegal Linu: Mengandung parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, dan ibuprofen.

​Klaim Pelangsing: Mengandung sibutramin dan bisakodil.

​Klaim Penggemuk Badan: Mengandung siproheptadin dan deksametason.

​Klaim Gejala Kencing Manis (Diabetes): Mengandung glibenklamid.

​“Penggunaan bahan kimia obat dalam produk OBA maupun suplemen kesehatan sangat dilarang keras karena berpotensi menimbulkan risiko kesehatan yang sangat serius,” tegasnya.

Dampak buruk dari konsumsi BKO tanpa pengawasan medis dapat memicu berbagai gangguan kesehatan kronis, seperti gangguan kardiovaskular, masalah penglihatan, gangguan mental, penurunan sistem imunitas, hingga kerusakan hati dan ginjal jangka panjang, bahkan berisiko menyebabkan kematian.

​Secara spesifik, Alwiati memaparkan bahaya dari beberapa kandungan BKO yang sering disalahgunakan:

​Sildenafil: Dapat menyebabkan gangguan penglihatan, sakit kepala, dispepsia, kongesti hidung, serangan jantung, hingga kematian.

​Deksametason dan Parasetamol: Berpotensi menyebabkan osteoporosis, gangguan mental, hambatan pertumbuhan, kelainan darah, dan kerusakan organ hati.

​Sibutramin: Dapat meningkatkan tekanan darah, memicu denyut jantung abnormal, dan menyebabkan gangguan tidur (insomnia).

​“Produk yang diklaim sebagai jamu atau obat tradisional ternyata mengandung zat aktif obat yang seharusnya digunakan dalam pengawasan medis. Ini merupakan pelanggaran hukum sekaligus ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” ujar Alwiati.

​Menindaklanjuti temuan berbahaya ini, BPOM Balikpapan dan Dinas Kesehatan Kota Balikpapan telah memberikan sanksi administratif yang tegas kepada para pemilik toko dan pelaku usaha yang mengedarkan obat tradisional mengandung BKO.

​Sanksi yang diberikan mulai dari peringatan keras hingga pemusnahan produk di tempat. “Selain itu, para pelaku usaha juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan resmi untuk tidak lagi menjual atau mengedarkan produk yang tidak memiliki izin edar maupun mengandung bahan kimia obat berbahaya,” pungkasnya. (*)

Editor : Duito Susanto
obat ilegal nomor izin edar jamu tradisional Dinas Kesehatan Balikpapan bpom balikpapan