BALIKPAPAN - Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur kembali menggelar sidang dengan agenda Pemeriksaan Saksi, Ahli, dan Saksi Verbalisan dalam perkara banding Direktur Utama PT Dharma Putra Karsa (DPK), Handy Aliansyah.
Pada sidang yang berlangsung Rabu (19/8/2026), majelis hakim memeriksa saksi ahli yang dihadirkan penasihat hukum Handy Aliansyah, Hendra Wahyu Nugraha SH MH dan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, majelis hakim juga mendengarkan keterangan mantan Direktur Utama PT Cahaya Energi Mandiri (CEM), Kim Sung Hyun.
Kim Sung Hyun merupakan Direktur Utama CEM yang diangkat sesuai dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) pada 17 April 2014 - 1 November 2022. Ia menjabat setelah perusahannya mengakuisisi PT CEM dari Bachtiar.
Dalam persidangan yang digelar secara daring itu, kembali terungkap fakta bahwa CEM masih memiliki outstanding atau kewajiban finansial kepada DPK.
“Saat mengakuisisi CEM, masih ada kewajiban bayar kepada 4 pihak sebesar USD38 juta. Salah satunya kepada PT Dharma Putra Karsa sebesar USD 11,1 juta dan Rp2,1 miliar,” kata Kim Sung Hyun.
Kim Sung Hyun menambahkan, terkait kewajiban kepada DPK, PT CEM di bawah kepemimpinannya kemudian membayar sebesar USD5 juta secara parsial (bertahap) sampai tahun 2017. Dengan demikian masih tersisa outstanding sebesar USD6,1 juta dan Rp2,1 miliar sampai saat ini.
Keterangan ini sekaligus membantah pengakuan Bachtiar pada sidang sebelumnya yang menyatakan telah melunasi seluruh kewajibannya kepada DPK.
Sementara Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Universitas Pelita Harapan, Prof Jamin Ginting SH MH MKn menilai perkara antara PT Dharma Putra Karsa dengan Petrotrans Utama adalah murni perkara perdata yang didasari itikad baik atau good faith.
“Di antara keduanya sudah pernah mengadakan kesepakatan (SPPH 3 November 2014), yang disepakati secara bersama-sama dengan sadar diantara para pihak sebagai wujud penyelesaian sengketa pada waktu itu,” katanya.
Itikad baik itu dibuktikan dengan pembayaran kewajiban DPK kepada Petrotrans sepanjang tahun 2016 (Rp2,250 miliar), 2017 (Rp1,550 miliar), 2018 (Rp450 juta) dan 2023 (Rp2 miliar), saat Petrotrans sudah tidak melakukan pengiriman solar.
“Pembayaran ini menjadi wujud itikad baik. Sehingga potensi pidana dalam perkara diantara keduanya tidak dapat ditemukan lagi. Lain halnya, ketika sebuah perjanjian digunakan oleh pihak lain sebagai sarana kejahatan, itu bisa dilakukan (pidana). Tapi dalam hal ini wujud itikad baik muncul,” kata Prof Jamin Ginting.
Saksi lainnya, Ahli Perdata dan Korporasi dari Universitas Pancasila, Dr Ali Abdullah SH Mhum MM MKn memberikan pendapat terkait penetapan sita jaminan.
Menurut Ali Abdullah, penetapan sita jaminan yang menyatakan “harta bergerak dan tak bergerak”, tidak serta merta mengikat seluruhnya. Dalam hal ini, harta bergerak dan tidak bergerak milik PT DPK.
“Karena sita perkara DPK dan Petrotrans adalah sita perkara biasa (khusus). Bukan sita perkara umum seperti dalam perkara kepailitan di Pengadilan Niaga,” jelasnya.
Menurut Ali Abdullah, tindakan Handy Aliansyah menjual atas nama DPK sepanjang tidak masuk dalam Penetapan dan Berita Acara sita, adalah sah.
Hal ini dikuatkan dengan surat PN Balikpapan No: 504 /PAN.PN.W18-U2/HK.2.4/VIII/2025 tertanggal 5 Agustus 2025, yang menyatakan bahwa tiga unit mobil yang dijual DPK belum pernah dilaksanakan sita. Baik sita jaminan maupun sita eksekusi.
Asal tahu saja, pada Berita Acara Sita oleh PN Balikpapan, jenis kendaraan yang disita ialah satu unit Toyota Avanza dan dua unit Toyota Rush.
Sedangkan tiga kendaraan yang dijual Handy Aliansyah untuk membayar utangnya kepada Petrotrans ialah Mitsubishi Strada, Mitsubishi Colt Diesel, dan Truk Hino.
Berkaitan dengan penambahan pasal 289 KUHP baru tentang pengalihan barang sitaan yang dikenakan tanpa proses sprindik, Prof Jamin Ginting menilai penambahan pasal baru tanpa pemberitahuan oleh penyidik kepada tersangka atau terdakwa, melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 142 C.
Bunyi pasal tersebut sebagai berikut: Tersangka atau terdakwa berhak diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya mengenai apa yang disangkakan atau didakwakan kepadanya.
Terkait hal itu, Prof Jamin menilai tidak boleh dan tidak bisa seorang diajukan ke persidangan tanpa pernah diperiksa penyidik untuk pasal yang didakwakan.
“Konsekuensinya jika hal tersebut dilakukan, maka dakwaaan harus batal demi hukum,” jelasnya.
Penasihat Hukum Handy Aliansyah, Hendra Wahyu Nugraha menambahkan, dalam masa penyidikan, kliennya diperiksa untuk pasal penipuan dan atau penggelapan (Pasal 378/372 KUHP), namun pada saat tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, muncul pasal 289 ayat 1 huruf a.
"Padahal untuk pasal yang ditambahkan tersebut, Handy belum pernah dipanggil untuk diperiksa. Kemudian pada saat kami tanyakan kepada saksi verbalisan (penyidik) dalam sidang Pengadilan Tinggi Rabu (12/8/2026), penyidik (saksi verbalisan) menyebut pasal (289 ayat 1 huruf a) tersebut adalah hasil ekspos dengan kejati. Hal ini menurut Prof Jamin tidak diperbolehkan dan berkonsekuensi dakwaan batal demi hukum," kata Hendra.
Karena itu, ia dan kliennya berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat dengan saksama mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan ulang ini berjalan, serta menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi.
Handy, seperti diwartakan sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan divonis 4 tahun penjara, karena dianggap bersalah dalam perkara bisnis solar ini, dengan tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan, sebagaimana tuntutan JPU. (*)
Editor : Ismet Rifani