KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan menetapkan kriteria ketat bagi pedagang korban kebakaran Pasar Sepinggan yang berhak menempati Tempat Penampungan Sementara (TPS). Salah satu syarat utamanya adalah melunasi seluruh tunggakan retribusi pasar.
Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan, Haemusri Umar, menegaskan bahwa pedagang harus memenuhi tiga komitmen utama untuk memperoleh hak menempati TPS, yakni mengantongi Surat Izin Pemanfaatan Tempat Berusaha (SIPTB), aktif berjualan, serta bebas dari tunggakan retribusi.
"Ini tiga hal yang menjadi komitmen, semoga bisa ditaati oleh pedagang. Kita bangun fisik ini dengan biaya pemerintah, jadi pemerintah mencari peluang pendapatan," ujar Haemusri kepada awak media, Senin (24/8/2026).
Baca Juga: Tekan Risiko Karhutla, Wali Kota Balikpapan Tegas Larang Warga Larang Buka Ladang Pakai Api
Haemusri mengingatkan para pedagang yang masih menunggak agar segera melunasi kewajibannya. Pemkot Balikpapan mengandalkan retribusi petak pasar sebagai salah satu sumber penerimaan daerah dan berharap tidak ada lagi pedagang yang menunggak.
Saat ini, Dinas Perdagangan telah menyelesaikan pembersihan lahan pasca-kebakaran. Tahapan penataan lahan dan konsolidasi data terus berjalan sembari sosialisasi ketentuan penempatan TPS kepada para pedagang.
Proyek fisik pembangunan TPS sesuai kontrak kerja dijadwalkan berlangsung selama 90 hari kerja, terhitung mulai 15 Agustus hingga 14 November 2026.
Baca Juga: Jalan Sehat Balikpapan Selatan Meriahkan Peluncuran CFD Oleh Wali Kota
“Total pekerjaan mencakup 119 petak, yang terdiri atas 97 petak bangunan baru TPS serta perbaikan 22 petak dari bangunan utama,” ungkapnya. Pembangunan TPS ini juga dilengkapi dengan sarana pendukung seperti pembenahan drainase dan pedestrian jalan.
"Total anggaran pembangunan TPS dan penyempurnaan fasilitas sebesar Rp 4,6 miliar," kata Haemusri.
Ia menambahkan, bangunan TPS dirancang bersifat semi permanen untuk menyesuaikan kebutuhan pedagang di tengah kondisi Balikpapan yang sedang mengalami efisiensi akibat keterbatasan anggaran. Terlebih, alokasi dana kurang salur dari pemerintah pusat terhitung cukup besar.
Meski berstatus semi permanen, Pemkot Balikpapan mengoptimalkan TPS ini agar dapat difungsikan oleh para pedagang secara maksimal hingga lima tahun ke depan. Haemusri berharap seluruh proses pembangunan TPS dapat berjalan lancar tanpa kendala. (*)
Editor : Duito Susanto