KALTIMPOST.ID-Dua pemuda, SY (30) dan BR (20), harus berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan kekerasan terhadap pengguna jalan. Keduanya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Senin (24/8).
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), keduanya diduga melempar batu ke arah pengguna jalan di Jalan Sepinggan Pratama RT 52, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan, pada Mei lalu.
Sebelum kejadian, kedua terdakwa disebut mengonsumsi satu botol minuman keras jenis ciu bersama sejumlah rekannya.
Dalam kondisi diduga mabuk, mereka kemudian melakukan aksi yang berujung seorang pengendara mengalami luka.
Baca Juga: Kapolda Kaltim Mengerahkan 190 Personel Brimob ke Kalbar untuk Memperkuat Penanganan Karhutla
Berdasarkan visum et repertum Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan, korban bernama Gulthom mengalami memar pada dada kanan berukuran 3 x 2 sentimeter, lecet pada lutut kanan sekitar 0,5 sentimeter, serta memar pada bahu kanan.
Hasil pemeriksaan dokter menyimpulkan luka tersebut disebabkan benturan benda tumpul.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa SY dan BR dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan luka.
Setelah surat dakwaan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Abdul Rasyid menyinggung rangkaian peristiwa yang membawa kedua terdakwa ke persidangan.
“Minum-minum dulu, terus mabuk, ya kan? Bikin rusuh, orang lewat dicegat, diadang. Ada yang sampai luka,” ujar Abdul Rasyid.
Hakim juga mengingatkan kedua terdakwa yang merupakan perantau agar tidak menyia-nyiakan kesempatan bekerja dan mencari penghidupan.
Baca Juga: Lomba Kicau BBS Balikpapan Makin Meriah, Tak Cuma Trofi! Ada Uang Pembinaan hingga Hadiah Kejutan
“Kamu itu jauh-jauh merantau dari Jawa, betul-betul untuk makan, dapat pekerjaan. Supaya nanti ketika pulang ke kampung itu, ada yang dibanggakan sama keluarga,” katanya.
Kedua terdakwa menyatakan memahami surat dakwaan yang dibacakan JPU. Mereka juga tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Persidangan akan dilanjutkan Senin (31/8) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Keterangan para saksi nantinya menjadi bagian dari proses pembuktian terhadap dakwaan yang diajukan penuntut umum. (rd)
Editor : Romdani.