Polda Kaltim Selidiki 8 Kasus Karhutla, Dugaan Keterlibatan Korporasi Didalami

M Ibrahim • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 17:46 WIB
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Delapan laporan tengah diselidiki Polda Kaltim terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Ini dibenarkan Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro. “Penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut,” ujarnya.

Ia tak menampik dugaan adanya keterlibatan korporasi. “Yang pasti ada delapan laporan kondisi yang sudah ada. Tersangka mungkin nanti saya pastikan dulu,” ungkapnya.

Penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui upaya pemadaman dan mitigasi, tetapi juga dengan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara sengaja.

Langkah tersebut diperlukan sebagai bentuk efek jera sekaligus peringatan kepada masyarakat agar tidak lagi menggunakan cara membakar untuk membuka lahan.

Baca Juga: Residivis Kembali Beraksi di Balikpapan, Motor hingga Emas Disikat di Dua Lokasi

“Selain upaya mitigasi penanganan, kami juga melakukan penindakan. Karena ini adalah salah satu bentuk efek deterrent kepada masyarakat dan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Endar meminta masyarakat tidak melakukan pembakaran untuk membuka lahan, terutama di tengah kondisi rawan karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah.

“Saya juga minta tolong sampaikan kepada masyarakat bahwa tidak ada lagi pembakaran yang digunakan untuk membuka lahan,” imbaunya.

Terkait kemungkinan keterlibatan perusahaan dalam kasus karhutla yang sedang ditangani, Endar mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman. “Masih belum. Nanti kita akan lihat apakah memang ada keterkaitan atau pertanggungjawaban bidang yang dikenal korporasi,” sebutnya.

Baca Juga: 190 Personel Brimob Kaltim Dikirim ke Kalbar, Bantu Atasi Karhutla

Pihaknya akan menelusuri fakta di lapangan, termasuk mencari pihak yang dianggap bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pidana.

Polda Kaltim juga menekankan bahwa penanganan karhutla harus dilakukan secara terpadu, mulai dari pencegahan, pemadaman, hingga penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
karhutla Kaltim kebakaran hutan Kaltim Polda Kaltim selidiki karhutla 8 kasus karhutla Kaltim Endar Priantoro