KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memperketat pengawasan dan patroli di lapangan untuk mengantisipasi meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim El Nino. Langkah ini diambil setelah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Balikpapan mencatat 31 kejadian karhutla hingga Selasa (25/8/2026) pagi.
Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Zulkifli, mengungkapkan total area semak dan belukar yang terdampak mencapai 16 hektare atau 160.210 meter persegi.
Baca Juga: Tangkal Pelat Palsu Saat Aturan Ganjil-Genap Biosolar Berlaku, Satgas Gabungan Siap Awasi SPBU
"Namun dampaknya sejauh ini masih tergolong skala kecil dan tidak mengkhawatirkan," kata Zulkifli.
Zulkifli merincikan, pemicu utama kebakaran adalah kelalaian masyarakat, seperti membuang puntung rokok sembarangan hingga aktivitas pembakaran sampah yang merambat.
Berdasarkan pemetaan wilayah, karhutla tersebar di Balikpapan Selatan sebanyak 9 kejadian, Balikpapan Timur 9 kejadian, dan kejadian terbanyak berada di Balikpapan Utara dengan 10 kejadian. Sementara itu, kasus paling sedikit tercatat di Balikpapan Tengah sebanyak 3 kejadian.
Baca Juga: BMKG Ungkap Efektivitas Modifikasi Cuaca Kaltim, Dongkrak Hujan 30 Persen dan Redam Karhutla
"Terbanyak memang di kawasan Balikpapan Utara karena wilayahnya paling luas," ucap Zulkifli.
Ia menegaskan, hingga saat ini pihak otoritas belum menemukan indikasi kesengajaan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Meski demikian, Pemkot Balikpapan bertindak cepat dengan meningkatkan patroli agar tidak muncul kejadian berskala lebih besar.
"Kami imbau agar masyarakat tidak melakukan pembakaran apa pun di lapangan, termasuk sampah. Cegah kebakaran lahan untuk menciptakan lingkungan aman dan sehat," tegasnya.
Menanggapi potensi pelanggaran, Zulkifli menyebut Pemkot Balikpapan telah menerima instruksi dari Menteri Dalam Negeri terkait pencegahan dan penanggulangan karhutla, termasuk larangan keras membuka lahan dengan cara membakar di tengah kondisi rawan bencana.
"Kalau buka lahan dengan dibakar kan bisa pidana. Tapi sejauh ini titik kejadian di Balikpapan belum ada indikasi karena sengaja membuka lahan," pungkasnya. (*)
Editor : Duito Susanto