KALTIMPOST.ID-Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan mencatat sebanyak 454 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari–Juli 2026. Jumlah tersebut dinilai masih relatif sama dibandingkan periode sebelumnya.
Kepala Disnaker Balikpapan Adamin Siregar mengatakan, PHK sejauh ini belum tergolong masif jika dibandingkan daerah lain. Namun, kecenderungan peningkatan mulai terlihat pada Agustus.
Jika tren tersebut berlanjut hingga akhir tahun, jumlah pekerja yang terkena PHK diperkirakan mencapai 750–800 orang.
Di tengah potensi peningkatan PHK, Disnaker membuka layanan konsultasi dan mediasi bagi pekerja yang menghadapi perselisihan hubungan industrial.
Baca Juga: El Nino Pecahkan Rekor 30 Tahun, Hotspot Kaltim Tembus 13.500 Titik dan Puncaknya September-Oktober
Adamin menjelaskan, pekerja dan perusahaan terlebih dahulu diarahkan menyelesaikan persoalan melalui mekanisme bipartit.
“Kalau sudah dilakukan bipartit tetapi belum ada kesepakatan, barulah permasalahan dapat dibawa kepada kami untuk dilakukan mediasi,” ujarnya, Selasa (25/8).
Pengaduan umumnya disampaikan pekerja secara perorangan, kelompok, maupun melalui perwakilan. Sebagian hanya berkonsultasi untuk mengetahui dasar hukum serta mekanisme penyelesaian perselisihan.
Jika berlanjut ke mediasi, Disnaker akan memanggil perusahaan untuk meminta klarifikasi dan memeriksa dokumen terkait.
“Tetapi prosesnya tidak langsung mempertemukan keduanya. Kita minta klarifikasi dari perusahaan dan ada pemeriksaan dokumen,” jelasnya.
Persoalan yang paling banyak diadukan berkaitan dengan pembayaran gaji, kompensasi, tunjangan hari raya (THR), hingga PHK sepihak.
Baca Juga: Usai Makan Siang, Warga Manggar Balikpapan Diserang Parang, Terduga Pelaku Ditangkap di Gerbang Tol
Dalam kasus PHK, Disnaker akan menghitung hak pekerja yang belum dipenuhi berdasarkan status hubungan kerja dan ketentuan.
“Perhitungannya mulai dari gaji yang belum dibayarkan, sisa masa kontrak, serta kompensasi atau pesangon,” katanya.
Adamin mencontohkan, pekerja yang memiliki kontrak hingga Desember tetapi terkena PHK pada Juli tetap harus diperiksa haknya, termasuk kemungkinan gaji sebelumnya yang belum dibayarkan. (rd)
Editor : Romdani.