KALTIMPOST.ID-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan bersiap melakukan penindakan tegas terhadap pelanggar lalu lintas di lapangan.
Langkah itu ditandai dengan pemasangan 167 unit Closed-Circuit Television (CCTV), baik model 360 derajat maupun kamera tipe fix.
Tak hanya itu, Dishub juga menyiagakan kamera khusus untuk menindak parkir liar (illegal parking) yang tersebar di lima titik strategis. Salah satunya berada di Jalan Marsma R Iswahyudi, tepat di depan Bandara SAMS Sepinggan.
Kepala Dishub Balikpapan M Fadli Pathurrahman menyatakan, pihaknya tengah menyusun perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kepolisian guna menerapkan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE).
Baca Juga: Disdukcapil Balikpapan Jemput Bola Rekam KTP-el Siswa, Sasar Seluruh SMA dan SMK hingga Akhir 2026
Langkah itu diambil untuk memastikan setiap pelanggaran di persimpangan jalan dapat terdeteksi secara otomatis.
“Insyaallah kita akan bekerja sama dengan Kepolisian untuk menerapkan sistem ETLE. Jadi pelanggaran-pelanggaran yang ada di setiap simpang bisa terlacak,” kata Fadli.
Fadli menjelaskan, penindakan akan dilakukan terhadap pengendara yang melanggar rambu-rambu lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm atau menyerobot lampu merah.
Surat konfirmasi pelanggaran selanjutnya akan dikirimkan langsung ke alamat rumah warga.
Karena kewenangan penilangan berada di tangan kepolisian, Dishub menyusun kesepakatan tertulis agar masing-masing pihak bergerak sesuai porsi kewenangannya.
Kebijakan itu diambil untuk merespons tuntutan masyarakat sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas di Balikpapan yang kerap dipicu oleh kelalaian pengendara hingga memakan korban jiwa.
Baca Juga: Penduduk Balikpapan Tercatat 770.047 Jiwa, Ribuan Warga Pendatang Belum Masuk Data
Sebagai bentuk advokasi kebijakan, penertiban parkir liar juga akan melingkupi tindakan penempelan stiker peringatan, penggembosan ban, hingga penderekan kendaraan.
Meski demikian, penindakan secara penuh masih menunggu proses konfirmasi bersama Kapolresta Balikpapan.
Saat ini, Dishub masih memfokuskan kegiatan pada tahap sosialisasi kepada masyarakat.
“Saat ini kita masih melakukan sosialisasi sesuai arahan Pak Wali Kota kurang lebih 6 bulan sampai 1 tahun agar warga bisa memahami kondisi kesiapan daripada infrastruktur lalu lintas,” ujarnya.
Guna mendukung proses pengawasan dan edukasi secara langsung, Dishub juga menargetkan pengaktifan announcer (pengeras suara) di lebih dari 70 titik yang tersebar di sepanjang jalan protokol dan persimpangan utama Balikpapan. (rd)
Editor : Romdani.