KALTIMPOST.ID-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Balikpapan melanjutkan program jemput bola perekaman KTP elektronik (KTP-el) bagi pelajar.
Kali ini, layanan menyasar puluhan siswa SMA 5 Balikpapan di Jalan Abdi Praja, Sepinggan, Balikpapan Selatan, Rabu (26/8).
Program tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas cakupan perekaman identitas kependudukan, terutama bagi generasi Z yang memasuki usia wajib memiliki KTP-el.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Balikpapan Kasma Ervina Haida mengatakan, perekaman sudah dapat dilakukan sejak seseorang berusia 16 tahun.
“Kalau sudah usia 16 tahun itu sudah bisa melakukan perekaman KTP. Kalau sudah usia 17 tahun, KTP-nya sudah bisa diambil,” kata perempuan yang akrab disapa Vina tersebut.
Baca Juga: BUMK Harus Jadi Motor Ekonomi, Bupati Berau Minta Potensi Kampung Dimaksimalkan
Meski telah melakukan perekaman, pelajar berusia 16 tahun belum dapat langsung memperoleh fisik KTP-el. Dokumen baru dapat diambil ketika yang bersangkutan genap berusia 17 tahun.
Pengambilan KTP-el dapat dilakukan di kecamatan mana pun di Balikpapan tanpa harus menyesuaikan domisili kecamatan. Pelayanan juga tersedia melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).
Menurut Vina, perekaman lebih awal membuat pelajar tidak perlu lagi menjalani proses serupa ketika memasuki usia 17 tahun.
“Jemput bola ini dalam rangka menjaring rekam KTP. Jadi tidak hanya yang usia 17 tahun untuk langsung rekam dan cetak, tetapi yang usia 16 tahun juga menjadi sasaran,” ujarnya.
Data hasil perekaman juga terintegrasi secara nasional. Dengan demikian, pelajar yang kemudian pindah domisili mengikuti orang tua tidak perlu melakukan perekaman ulang.
Pencetakan KTP-el akan mengikuti administrasi kependudukan dan domisili yang tercatat. Jika perpindahan tidak disertai perubahan administrasi kependudukan, pelajar tersebut tetap tercatat sebagai penduduk Balikpapan. (rd)
Editor : Romdani.