Aturan Baru BBM Bersubsidi di Balikpapan Berlaku 1 September, Warga Keluhkan Jam Pengisian

Dina Angelina • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:25 WIB
DIKELUHKAN: Kendaraan roda empat mengantre BBM Pertalite di SPBU MT Haryono, Balikpapan. Warga mengeluhkan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan terbaru yang membatasi pengisian Pertalite untuk mobil hanya pada malam hari. (DINA ANGELINA/KP).
DIKELUHKAN: Kendaraan roda empat mengantre BBM Pertalite di SPBU MT Haryono, Balikpapan. Warga mengeluhkan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan terbaru yang membatasi pengisian Pertalite untuk mobil hanya pada malam hari. (DINA ANGELINA/KP).

BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 500.10.1/2094/E/SETDA tentang Penyaluran BBM Bersubsidi Jenis Biosolar dan Pertalite. Kebijakan yang mulai berlaku 1 September 2026 tersebut membatasi jam pengisian BBM di sejumlah SPBU untuk mengurai antrean dan kemacetan di ruas jalan utama.

Berdasarkan salinan SE, pengisian Pertalite bagi kendaraan roda empat di sejumlah SPBU, di antaranya SPBU MT Haryono dan SPBU Sepinggan, hanya dilayani pada pukul 22.00 hingga 06.00 Wita.

Sementara kendaraan roda dua dapat mengisi Pertalite mulai pukul 06.00 hingga 22.00 Wita. Petugas SPBU tidak akan melayani antrean di luar waktu yang telah ditentukan.

Kebijakan tersebut langsung mendapat sorotan masyarakat. Salah satunya Barli (69), warga Balikpapan, yang mengaku kaget dengan aturan baru tersebut.

Menurutnya, pembatasan jam pengisian justru berpotensi menyulitkan warga, khususnya mereka yang harus mengantre setelah menjalani aktivitas sepanjang hari.

Baca Juga: Mau Beli Pertalite dan Solar di SPBU Ini di Balikpapan? Catat Jadwal dan Aturan Baru Per 1 September

“Kilang sebesar itu, kita susah mau dapat BBM, harus antre panjang,” tuturnya saat ditemui di tengah antrean SPBU MT Haryono.

Barli menilai kondisi tersebut ironis mengingat Balikpapan dikenal sebagai salah satu kota dengan industri pengolahan minyak yang besar. Namun, masyarakat masih harus menghadapi antrean panjang untuk mendapatkan BBM bersubsidi.

Keluhan serupa disampaikan Ferdinan (38), pengemudi kendaraan logistik. Menurutnya, pembatasan waktu pengisian akan menambah beban pekerja yang membutuhkan BBM untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

“Seperti kami ini, paginya kerja mengantar barang, malamnya harus antre BBM lagi. Jelas ini memberatkan warga,” ujar Ferdinan.

Ia berharap pemerintah tidak hanya membatasi jam pengisian, tetapi juga mencari solusi untuk mengurangi kepadatan antrean di SPBU.

Menurut Ferdinan, salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan adalah menambah jumlah SPBU yang melayani penyaluran Pertalite.

“Saat ini di wilayah kota yang melayani Pertalite hanya dua SPBU. Kalau bisa lokasinya ditambah, sehingga antrean tidak terlalu panjang,” ucapnya.

Kebijakan pembatasan jam pengisian ini diharapkan pemerintah dapat menjadi langkah untuk mengurai kemacetan. Namun, penerapannya tetap menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan langsung dengan akses warga terhadap BBM bersubsidi.

 

Editor : Muhammad Ridhuan
Pertalite Balikpapan BBM bersubsidi Balikpapan aturan BBM Balikpapan jam pengisian Pertalite SPBU Balikpapan