KALTIMPOST.ID-Koalisi Reset Kehutanan menggelar Konsolidasi Regio Kalimantan di Balikpapan, Rabu (26/8).
Dalam pertemuan tersebut, koalisi masyarakat sipil ini secara tegas menolak revisi parsial terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan menuntut perombakan menyeluruh terhadap tata kelola serta hukum kehutanan di Indonesia.
Koalisi mendesak lahirnya UU Kehutanan baru yang transparan, partisipatif, serta berorientasi pada pemulihan ekosistem dan perlindungan masyarakat.
Nasrul, perwakilan Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari (PLHL) menjelaskan Konsolidasi Regio Kalimantan menghasilkan lima tuntutan utama terkait pembaruan regulasi kehutanan.
Baca Juga: 960 Bidang Tanah Aset Pemkab PPU Belum Bersertifikat, BKAD Siapkan Strategi Percepatan
“Pertama, UU Kehutanan harus mengakui masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai pemangku hak utama yang berperan melindungi, mengelola, dan menentukan model pengelolaan hutan berdasarkan kearifan lokal,” ujar Nasrul.
Kedua, UU Kehutanan wajib mempermudah serta memberikan kepastian hukum atas hak penguasaan hutan oleh masyarakat adat dan lokal.
Hal itu dilakukan dengan menghapuskan ketentuan bersyarat, berlapis, dan sektoral yang selama ini menyulitkan pengakuan hak tersebut.
Ketiga, regulasi baru harus berfokus pada pemulihan lahan hutan dan memperketat penegakan hukum bagi korporasi yang berkontribusi terhadap deforestasi.
“Krisis ekologis yang dihadapi Kalimantan saat ini merupakan dampak dari kegagalan negara dalam tata kelola kehutanan,” tegasnya.
Keempat, UU Kehutanan harus memperkuat fungsi forum multipihak --termasuk masyarakat adat dan komunitas lokal-- di tingkat tapak sebagai aktor perlindungan dan pemulihan hutan.
Baca Juga: Klorida Air Baku Samarinda Tembus 250 PPM, Pemkot Siapkan Skenario Darurat Air Bersih
“Forum multipihak ini berhak mengajukan keberatan dan laporan jika terjadi pelanggaran, yang wajib ditindaklanjuti oleh kementerian bertanggung jawab,” lanjut Nasrul.
Kelima, UU Kehutanan wajib mengamanatkan kementerian terkait untuk menyediakan platform pelaporan masalah kehutanan yang mudah diakses masyarakat, lengkap dengan kepastian tindak lanjut atas laporan yang masuk.
Nasrul menegaskan, UU Kehutanan tidak boleh lagi dijadikan sekadar legitimasi untuk kegiatan ekstraksi skala besar.
Saat ini, Kalimantan mengalami tekanan hebat akibat investasi strategis nasional dan pembangunan infrastruktur yang menempatkan sumber daya alam semata-mata sebagai objek pembangunan.
“Masyarakat adat dan komunitas lokal terus mengalami konflik lahan serta krisis lingkungan akibat kerusakan ruang hidup dari aktivitas ekstraktif yang meluas,” ucapnya.
Konsolidasi itu dirancang untuk memetakan pola penguasaan ruang di berbagai wilayah, sekaligus merumuskan strategi hukum dan gerakan yang lebih solid dalam menghadapi agenda investasi, industri ekstraktif, proyek strategis, transisi energi, ketahanan pangan, hingga reorganisasi ruang. (rd)
Editor : Romdani.