DPRD Soroti Kebijakan Jam Pelayanan BBM Subsidi di Balikpapan: Jaga Agar Tak Muncul Masalah Baru

Dina Angelina • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:51 WIB
Deretan kendaraan mengantre untuk mengisi BBM bersubsidi di salah satu SPBU di Balikpapan, Kamis (27/8/2026). (IST)

 

 
Deretan kendaraan mengantre untuk mengisi BBM bersubsidi di salah satu SPBU di Balikpapan, Kamis (27/8/2026). (IST)    

 

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Antrean panjang kendaraan untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi masih menjadi pemandangan harian di sejumlah SPBU di Kota Balikpapan. Menanggapi situasi ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bakal menerapkan skema pengaturan waktu pelayanan Pertalite dan Biosolar mulai 1 September 2026.

Baca Juga:   Siap-Siap! Pengawasan Jam Operasional BBM Subsidi Balikpapan Dikawal 35 Petugas dan Kamera CCTV

​Kebijakan anyar tersebut mendapat perhatian dari DPRD Kota Balikpapan. Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri menilai langkah pemkot sebagai upaya aktif mencari jalan keluar atas kemelut antrean BBM yang berlarut-larut.

​"Kami sangat senang pemerintah kota hadir di tengah masyarakat untuk memberikan solusi terkait antrean BBM yang panjang di hampir semua SPBU di Balikpapan," ujar Yusri.

Baca Juga: Pemkab Petakan Kawasan Merah, Usung Framework 4 Pilar PPU Beraksi

Dia tidak ingin sekadar perubahan jam operasional. Melainkan skema baru ini diharapkan mempermudah warga memperoleh BBM bersubsidi tanpa harus menghabiskan waktu berjam-jam di jalan.

Selain itu, aturan baru ini diyakini dapat mempersempit celah pengetapan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh oknum tidak bertanggung jawab. Sehingga antrean di SPBU bisa terurai. “Masyarakat juga tidak lagi menghabiskan waktunya hanya untuk mengisi BBM," katanya.

Baca Juga: Jaga Keandalan Infrastruktur, Pembangunan Saluran Pasangan Batu di Segmen Gunung Odang Terus Dikebut

Yusri memberikan catatan khusus terkait jadwal pelayanan kendaraan roda empat yang ditetapkan mulai pukul 22.00 hingga 06.00 Wita. Ia tak menampik adanya kekhawatiran di kalangan masyarakat, mengingat warga yang mengisi BBM pada malam hingga dini hari tetap harus bekerja atau beraktivitas pada pagi harinya.

​Yusri menegaskan, kendala lapangan seperti ini harus segera diantisipasi agar skema baru berjalan mulus tanpa menimbulkan beban baru bagi warga. “Bagaimana mencari solusinya. Jangan sampai ini justru menjadi masalah baru bagi warga," tegasnya.

​Ia pun mengimbau masyarakat untuk tetap menyikapi aturan ini secara positif. Pembagian jam pelayanan bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas dan mencegah antrean BBM mengganggu arus kendaraan pada siang hari.

Baca Juga: Meriahkan Kemerdekaan Indonesia, Pengcab Pelti Paser Gelar Turnamen Khusus

​Terkait penerapan sistem ganjil-genap untuk pengisian Biosolar, Yusri menilai masyarakat Balikpapan perlu mulai beradaptasi dengan pola pengaturan yang sudah lazim diterapkan di kota-kota besar lainnya.

​"Kalau ganjil-genap, menurut saya bagus. Kita belajar dari kota-kota besar. Cepat atau lambat Balikpapan juga akan menuju ke sana," tuturnya.

Dorong Sinergi Lintas Instansi

​Yusri menekankan bahwa efektivitas aturan baru ini sangat bergantung pada eksekusi dan pengawasan di lapangan. Pengelola SPBU tidak bisa dibiarkan bekerja sendiri karena antrean fisik kendaraan berpotensi melimpah hingga ke badan jalan utama.

​Ia mendorong koordinasi intensif antara Dishub Balikpapan, pihak kepolisian, jajaran kecamatan, serta pemangku kepentingan terkait melalui Forum Lalu Lintas Kota.

​"Ini memang membutuhkan kerja sama stakeholder yang berkepentingan. Ada pihak kecamatan, Dishub, kepolisian, dan pihak-pihak lainnya," jelas Yusri.

Yusri optimistis Dishub Kota Balikpapan telah menyiapkan langkah-langkah mitigasi teknis untuk mengawal implementasi Surat Edaran Wali Kota Balikpapan tersebut.

​"Kita berpikir positif saja. Mudah-mudahan ini menjadi bagian dari ikhtiar pemerintah kota untuk memberikan kenyamanan bagi warga Balikpapan," pungkasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
yusri SPBU Balikpapan antrean kendaraan bbm bersubsdi