BALIKPAPAN – Kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) mengganggu kelancaran lalu lintas udara di kawasan Kalimantan. Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah VII Balikpapan mencatat sebanyak 147 penerbangan terdampak asap Karhutla sepanjang periode pemantauan 24–30 Agustus 2026.
“Dari total 147 penerbangan terdampak di wilayah kerja Otban VII tersebut, sebanyak 95 penerbangan mengalami pembatalan atau penundaan keberangkatan (cancelled/postponed),” kata Kepala Otban Wilayah VII Ferdinan Nurdin.
Selanjutnya terdapat 46 penerbangan yang mengalami keterlambatan (delayed), dan 6 penerbangan terpaksa dialihkan ke bandar udara lain (diverted). Keputusan operasional tersebut diambil sebagai langkah mitigasi risiko demi menjaga keselamatan penerbangan.
Berdasarkan sebaran wilayah, Provinsi Kalimantan Tengah mengalami dampak paling signifikan. “Sebanyak 88 penerbangan terdampak di Kalteng, atau menyumbang sekitar 59,8 persen dari keseluruhan gangguan penerbangan di wilayah kerja Otban VII,” ucapnya.
Penurunan kualitas operasional ini melanda Bandar Udara Tjilik Riwut, Bandar Udara Haji Muhammad Sidik, dan Bandar Udara Iskandar seiring merosotnya jarak pandang (visibility) akibat pekatnya konsentrasi asap.
“Hasil pemantauan mencatat jarak pandang terendah terjadi di Bandar Udara Long Apung yang menembus angka 100 meter. Disusul Bandar Udara Tjilik Riwut setebal 300 meter dan Bandar Udara Haji Muhammad Sidik sejauh 500 meter,” bebernya.
Kondisi tersebut berada jauh di bawah standar Aerodrome Operating Minima (AOM), sehingga membahayakan proses lepas landas maupun pendaratan pesawat. Otban VII menegaskan bahwa keselamatan penerbangan merupakan prioritas utama yang tidak dapat dikompromikan.
Seiring munculnya penundaan dan pembatalan flight, Otban VII Balikpapan memastikan pemenuhan hak-hak penumpang oleh maskapai penerbangan berjalan sesuai aturan.
“Maskapai berkewajiban memberikan kompensasi keterlambatan, fasilitas penjadwalan ulang (reschedule), hingga pengembalian biaya tiket secara penuh (full refund),” tuturnya.
Otban VII terus berkoordinasi dengan seluruh maskapai, penyedia jasa navigasi penerbangan, pengelola bandara, BMKG, serta pemerintah daerah guna mengantisipasi perkembangan cuaca secara cepat dan terpadu.
”Masyarakat dan calon penumpang diimbau untuk mengecek status penerbangan secara berkala melalui maskapai atau pihak bandar udara keberangkatan masing-masing,” pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani