Sidang Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Balikpapan, JPU Sebut Keterangan Terdakwa BS Berbelit

Muhammad Taufik • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 15:17 WIB
Terdakwa BS dikawal personel kepolisian menuju mobil tahanan setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (2/9).(FOTO TAUFIK/KP)
Terdakwa BS dikawal personel kepolisian menuju mobil tahanan setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (2/9).(FOTO TAUFIK/KP)

KALTIMPOST.ID-Persidangan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan sekolah dengan terdakwa pelaksana tugas (plt) kepala sekolah berinisial BS memasuki agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (2/9).

Dalam persidangan, BS disebut hanya mengakui perbuatan terhadap tiga dari lima korban sebagaimana didakwakan.

Sidang mendapat pengamanan 12 personel kepolisian. Petugas ditempatkan di luar ruang sidang untuk memastikan proses persidangan berlangsung aman dan kondusif.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkia Ratnasari mengatakan, agenda awal persidangan sebenarnya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi a de charge atau saksi meringankan yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

Baca Juga: Aktivis Satwa Buka Suara soal Kematian 4 Anak Kucing di SMK 3 Balikpapan, Desak Pelaku Diungkap

Namun, saksi tersebut batal dihadirkan. Persidangan akhirnya dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

“Seharusnya hari ini ada saksi a de charge yang akan diajukan penasihat hukum. Tapi katanya setelah dicari tidak ada yang mau, akhirnya agendanya dilanjutkan ke pemeriksaan terdakwa,” kata Rizkia seusai persidangan.

Menurut Rizkia, sejumlah keterangan terdakwa akan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara.

Namun, ia menilai jawaban BS selama pemeriksaan cenderung berbelit-belit sehingga jaksa harus menggali keterangannya secara lebih mendalam.

“Memang agak cukup sulit karena dia agak berbelit-belit. Kita tanya A, dia jawab B. Kita tanya B, dia jawab C. Jadi memang harus benar-benar ulet pada saat pemeriksaan terdakwa,” ujarnya.

Perbedaan keterangan terutama muncul terkait dugaan perbuatan terhadap lima korban yang sebelumnya telah diperiksa di persidangan.

Rizkia mengatakan, terdakwa mengakui melakukan tindakan terhadap seorang korban dengan memasukkan jari ke alat kelamin korban.

Menurut keterangan terdakwa, perbuatan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali terhadap korban yang sama.

Baca Juga: Poster Pilwali Balikpapan 2031 Mulai Beredar, Abdulloh Buka Suara soal Peluang Maju

Terhadap empat korban lainnya, keterangan terdakwa berbeda. BS disebut mengakui dua korban hanya dipeluk dan dicium. Sedangkan dugaan perbuatan terhadap dua korban lainnya dibantah.

“Kalau sekarang dari lima korban itu, satu yang dia akui sampai jarinya masuk ke kemaluan korban. Sampai tiga kali satu anak itu,” ungkap Rizkia.

Keterangan tersebut berbeda dengan kesaksian para korban yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya.

Menurut Rizkia, empat dari lima korban memberikan keterangan mengalami tindakan berupa penetrasi dengan jari. Sementara satu korban lainnya mengaku dicium pada bagian pipi dan dipeluk.

“Ketika memberikan keterangan, dari lima korban, cuma satu yang hanya dicium pipi sama dipeluk. Kalau empat itu semuanya dimasukkan jari, dia bilang begitu,” jelasnya.

Perbedaan keterangan antara terdakwa dan para korban tersebut selanjutnya menjadi bagian yang akan dinilai dalam proses pembuktian bersama alat bukti dan keterangan lain yang telah dihadirkan selama persidangan.

Penasihat hukum terdakwa, Indra Gunawan, membenarkan kliennya tetap pada keterangan bahwa dirinya hanya mengakui perbuatan terhadap tiga korban.

“Terdakwa mengakui dan menyesal telah melakukan terhadap tiga korban,” kata Indra. Sementara dugaan perbuatan terhadap dua korban lainnya dibantah terdakwa.

Baca Juga: Wali Kota Balikpapan Beri Apresiasi Rektor Uniba setelah Meraih Penghargaan Duta Perubahan Kota

Indra juga menjelaskan alasan pihaknya tidak menghadirkan saksi a de charge. Menurut dia, tim penasihat hukum telah berupaya mencari orang yang bersedia memberikan keterangan untuk meringankan terdakwa, tetapi sejumlah calon saksi disebut merasa takut.

“Kami selaku kuasa hukum berusaha siang malam untuk terus mencari saksi a de charge. Namun saksi-saksi yang diberikan oleh Pak Bono, bahkan yang kami cari sendiri, mereka rasanya seperti ketakutan,” ujarnya.

Indra mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan calon saksi tersebut enggan memberikan keterangan di persidangan.

Dalam pemeriksaan terdakwa, penasihat hukum juga menggali dugaan perbuatan yang disebut pernah terjadi di Samarinda, termasuk kejadian yang dikaitkan berlangsung di dalam mobil.

Menurut Indra, terdakwa membantah pernah melakukan perbuatan tersebut. Pihaknya menyebut terdapat orangtua terdakwa yang berada di Samarinda ketika peristiwa yang dimaksud diduga terjadi.

“Yang katanya pernah dilakukan di dalam mobil, saya tanyakan dengan tegas bahwa Pak Bono menjawab tidak pernah dilakukan. Bahkan ada orang tuanya sendiri pada saat itu di Samarinda,” katanya.

Dengan selesainya pemeriksaan terdakwa, rangkaian persidangan bergerak menuju tahap berikutnya. JPU dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap BS pada 9 September mendatang.

Tuntutan tersebut akan menjadi tahap penting setelah jaksa mendengarkan keterangan korban, saksi, dan terdakwa serta memeriksa alat bukti selama proses persidangan. (rd)

Editor : Romdani.
Komjen Fadil Imran letjen lucky avianto Jaksa Penuntut Umum (JPU) ibu kota nusantara Pengadilan negeri balikpapan