Tolak Restorative Justice, Korban Penggelapan Emas 1,8 Kg Minta Polda Kaltim Lanjut Hukum

M Ibrahim • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 20:06 WIB
M Faisal, kuasa hukum korban saat berada di markas Ditreskrimum Polda Kaltim.
M Faisal, kuasa hukum korban saat berada di markas Ditreskrimum Polda Kaltim.

BALIKPAPAN-Kasus dugaan pencurian dan penggelapan emas batangan 1,8 kg milik inisial DM berakhir tanpa kesepakatan. Pihak pelapor secara tegas menolak mediasi dan meminta proses hukum tetap dilanjutkan.

Mediasi tersebut berlangsung di Kantor Unit 2 Jatanras Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (2/9/2026) menghadirkan pihak pelapor dan terlapor.
Kuasa hukum DM dari Agus Amri & Affiliates Law Firm, M Faisal, CLA., mengatakan, kehadiran pihaknya dalam forum tersebut merupakan tindak lanjut undangan penyidik untuk membahas kemungkinan penyelesaian perkara melalui restorative justice.

“Bentuknya mediasi untuk upaya perdamaian dalam kasus laporan polisi yang sudah dibuat DM,” kata Faisal. Menurut dia, laporan polisi terkait dugaan pencurian dan penggelapan emas tersebut telah dibuat sejak Februari 2026. 

Dalam prosesnya, pihak kepolisian disebut telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan dan penyidikan. Dalam forum tersebut, pihak terlapor berinisial R juga hadir bersama penasihat hukumnya. Istri terlapor turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Faisal menjelaskan, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan pencurian dan penggelapan emas yang disebut diambil dari rumah korban di Jalan Kemangi, Samarinda. “Klien saya menolak adanya upaya mediasi. Saya juga menyampaikan secara tertulis surat yang sudah ditandatangani dan bermeterai,” ujarnya.

Selain laporan terkait emas, pihak DM juga membuat laporan polisi kedua terkait dugaan pemalsuan akta perusahaan PT Marina Rindang Perkasa. Pihaknya berharap kedua perkara tersebut tetap diproses sesuai hukum yang berlaku hingga ditemukan titik terang mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

“Harapan kami sebenarnya kasus ini tetap berjalan. Kami ingin perkara ini terus diproses karena ada beberapa pertimbangan,” bebernya. Ia menyebut nilai emas yang diduga digadaikan mencapai sekitar 1,8 kilogram. Berdasarkan dokumen gadai dari Bank Syariah Indonesia (BSI) yang diterima pihaknya, nilai taksiran emas tersebut mencapai sekitar Rp5,5 miliar.

Namun, dana yang disebut dicairkan dari salah satu cabang BSI disebut sekitar Rp2,8 miliar. Pihaknya juga ingin mengetahui secara jelas penggunaan dana hasil gadai tersebut. Hal itu dinilai penting untuk memastikan apakah dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan perusahaan sebagaimana disebutkan dalam proses gadai. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
penggelapan emas polda kaltim Jatanras Polda Kaltim