KALTIMPOST.ID-Perkara dugaan penyebaran video bermuatan pornografi yang menyeret remaja berinisial MA kembali disidangkan secara tertutup di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (2/9).
Kasus tersebut menjadi perhatian karena korban berinisial MS (17) kemudian ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
MA saat ini berusia 18 tahun. Namun, saat peristiwa yang didakwakan terjadi pada Juli lalu, dia masih berusia 17 tahun.
Penanganan perkara tersebut telah bergulir sejak Juni 2025. Dalam proses hukumnya, MA tidak ditahan. Sebelumnya, dia disebut datang sendiri ke kantor polisi untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Baca Juga: 5.000 Jamaah Padati Balikpapan Islamic Center, Maulid Akbar Bersama Ustaz Das’ad Latief
Persidangan Rabu menjadi agenda terakhir pemeriksaan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Satu saksi yang dihadirkan merupakan teman korban.
Kuasa hukum MA, Indra, mengatakan dengan pemeriksaan tersebut, seluruh saksi dari JPU telah selesai memberikan keterangan.
“Tadi ada saksi sisa satu, teman dari korban. Untuk saksi dari JPU sudah selesai,” ujar Indra seusai persidangan.
Menurut dia, JPU sebelumnya sempat meminta izin kepada majelis hakim agar keterangan saksi tersebut dibacakan dalam persidangan.
Namun, saksi akhirnya dapat hadir langsung untuk memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim.
Setelah rangkaian pemeriksaan saksi rampung, persidangan akan berlanjut ke tahapan berikutnya. Indra memperkirakan agenda pemeriksaan terhadap MA akan dilaksanakan pada pekan depan.
“Insyaallah kemungkinan minggu depan agendanya adalah keterangan terdakwa,” katanya.
Baca Juga: Hunian Hotel Berbintang Balikpapan Naik Jadi 58,43 Persen, tapi Turun Dibanding Juni 2026
Perkara tersebut berawal dari dugaan penyebaran video bermuatan seksual yang melibatkan MA dan MS. Keduanya saat itu disebut memiliki hubungan sebagai pasangan kekasih.
MA mengakui sempat menyebarkan video tersebut. Namun, dia mengklaim telah menarik kembali video itu dari peredaran. Dia juga membantah adanya unsur paksaan dalam hubungan keduanya.
Perkara kemudian menjadi sorotan setelah MS ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Dugaan penyebaran video tersebut disebut berkaitan dengan tekanan dan rasa malu yang dialami korban.
Sementara itu, pihak MA membantah pernah mendorong atau menyuruh korban mengakhiri hidupnya.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi bagian dari perkara yang akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Dengan berakhirnya pemeriksaan saksi dari JPU, keterangan terdakwa akan menjadi tahapan penting berikutnya untuk menggali rangkaian peristiwa sebelum majelis hakim melanjutkan perkara ke agenda selanjutnya. (rd)
Editor : Romdani.