KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memonitor pelaksanaan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang Penyaluran BBM Bersubsidi selama enam hari ke depan, terhitung sejak penerapan perdana pada Selasa, 1 September 2026.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menyatakan pihaknya terbuka menerima masukan dari berbagai pihak, mulai dari warga, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, hingga pelaku usaha dan pemilik toko di sekitar SPBU.
Baca Juga: Warga Serbu Bazar Buku Murah Disputakar Balikpapan, Belum Buka Pengunjung Sudah Antre
Bagus menyadari setiap kebijakan tentu memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Namun, ia mengimbau warga agar tidak khawatir karena Pemkot Balikpapan berkomitmen menjaga keadilan bagi semua pihak.
"Saya melihat ternyata juga tidak banyak yang mengantre dari pengendara motor. Itu semuanya akan kita bahas," ujar Bagus.
Baca Juga: Kebun Sawit Masyarakat Kutim Masuk Kawasan Hutan dan Konsesi, Wabup Usul Di-enklave
Ia menjelaskan bahwa Satgas Penertiban yang bertugas di lapangan. Termasuk aparat penegak hukum dan unsur FKPD akan memberikan laporan berkala hasil pemantauan.
Baca Juga: Pemkab Kutai Barat Terapkan E-SPK untuk P3K Paruh Waktu, Dorong Transformasi Digital Kepegawaian
Bagus tak menampik bahwa antrean di SPBU dipicu oleh tingginya disparitas harga antara Pertamax dan Pertalite, yang berdampak pada melonjaknya konsumsi BBM bersubsidi. Karena itu, Pemkot Balikpapan terus berupaya menata dan membenahi sistem distribusi tersebut.
"Surat edaran ini harus kita terima dengan hati yang lapang. Keputusan ini sebagai upaya agar seluruh warga terakomodasi kepentingannya," pungkasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki