BALIKPAPAN - Perkara dugaan aborsi yang berujung pada penguburan jenazah bayi di kawasan Bukit Cinta, Balikpapan, mulai bergulir secara tertutup di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Peristiwa bermula pada 7 Mei 2026, sepasang kekasih DF (30) dan K (31) diamankan setelah diduga melakukan aborsi hingga bayi yang dilahirkan kemudian dikuburkan di kawasan Jalan Bunga Rampai RT 37, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Kecamatan Balikpapan Tengah.
Dari dua orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, baru terdakwa DF yang menjalani persidangan. Kuasa hukum DF, Ramadhan SH, mengatakan perkara kliennya kini masih memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Salah satu saksi yang telah diperiksa dalam persidangan merupakan ibu penjaga kos tempat terdakwa dan kekasihnya tinggal.
Menurut Ramadhan, ibu kos tersebut disebut mengetahui dan membantu proses penguburan jenazah bayi. Namun, keterlibatannya disebut hanya pada proses setelah bayi tersebut meninggal dan tidak terlibat dengan tindakan aborsi.
"Ibu kos bantu proses penguburan. Tetapi dari keterangannya, dia tidak terlibat dalam proses aborsi karena memang tidak mengetahui dan tidak ikut dalam proses tersebut," kata Ramadhan, Jumat (4/9).
Ramadhan menjelaskan, berdasarkan keterangan terdakwa dalam persidangan, jenazah bayi tersebut sebelumnya hendak dimakamkan di tempat pemakaman umum.
Namun, rencana itu tidak terlaksana lantaran pihak pengelola pemakaman menolak penguburan tersebut. Setelah itu, terdakwa bersama pihak lainnya mencari lokasi lain untuk menguburkan jenazah bayi.
Dalam perkara tersebut, DF juga disebut mengakui keterlibatannya sejak proses aborsi. Ia mengakui turut memberikan obat kepada kekasihnya dengan tujuan menghentikan kehamilan hingga janin tersebut tidak dapat dilahirkan.
DF kemudian mengakui kembali terlibat ketika jenazah bayi tersebut dipindahkan dan dikuburkan di kawasan Bukit Cinta.
"Terdakwa DF mengakui bahwa dia terlibat dalam proses aborsi maupun proses penguburan bayi," ujar Ramadhan.
Sementara itu, perkara terhadap perempuan berinisial K yang merupakan kekasih DF belum masuk ke tahap persidangan.
Ramadhan menyebut proses hukum terhadap K masih berada di tahap penuntutan setelah berkas perkara dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan.
"Untuk terduga pelaku perempuan saat ini masih pada tahap P21 dan dalam waktu dekat akan didaftarkan perkaranya di Pengadilan Negeri Balikpapan," pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani