BALIKPAPAN – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Balikpapan berinisial VR menjalani persidangan kasus dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Perkara tersebut kini memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Kuasa hukum VR, Rani Mayang Sari, mengatakan kliennya dalam perkara tersebut berperan mengantarkan paket sabu kepada seseorang berinisial S. Paket tersebut disebut dikirim dari Surabaya melalui jasa ekspedisi JNE.
“Paket dari Surabaya melalui JNE. Satu paket itu beratnya 52,24 gram brutonya, bersihnya 50,79 gram,” ujar Rani, Jumat (4/9).
Menurut Rani, pengantaran paket kepada S dilakukan berdasarkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Ia menegaskan, sabu tersebut bukan milik kliennya.
Baca Juga: Sembunyikan Sabu dan Timbangan Digital, Pasangan Ini Tak Kutik Disergap Polisi di Balikpapan Timur
“Mau diantarkan ke saudara S,” katanya.
“Dia ini mengantarkan, kayak kurir gitu. Itu barangnya orang, bukan barangnya VR,” lanjut Rani.
Sebelumnya, VR diamankan personel Unit Jatanras Reskrim Polsek Balikpapan Timur saat mengambil sebuah paket di Kantor JNE di Jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, 18 Maret 2026.
Saat penindakan, polisi menemukan paket sabu yang disimpan dalam kotak kardus dan dilapisi lakban. Barang bukti tersebut memiliki berat sekitar 52 gram.
Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riana Dewi mengajukan dua dakwaan terhadap VR.
Dakwaan pertama menyangkut dugaan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.
Sementara dakwaan kedua berkaitan dengan dugaan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.
Perkara tersebut masih berproses di PN Balikpapan. Persidangan selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan atau saksi a de charge pada 7 September 2026.
Agenda tersebut menjadi bagian dari rangkaian persidangan sebelum majelis hakim mempertimbangkan seluruh keterangan dan alat bukti dalam perkara tersebut.
Editor : Muhammad Ridhuan